Pelaku Usaha SPA di Bali Menjerit, Pajak Naik dari 15 Persen Jadi 40 Persen

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Bagai Petir di Siang Bolong, terbitnya Undang-undang Nomor 1/2022 terutama pasal 58 membuat para pengusaha dan praktisi spa di Bali ketar-ketir. Pasalnya pasal tersebut mengisyaratkan atas ketentuan naiknya pajak spa sebesar 40-75 persen. Tak kurang upaya mereka untuk memohon revisi terhadap pasal neraka tersebut, dari mulai bersurat, melakukan audiensi dengan stakeholder, sampai mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 58 UU Nomor 1/2022 berbunyi tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen.

“Usaha SPA Dikategorikan Hiburan, kami menilai nantinya malah berpotensi terhadap ‘Image’ SPA menjadi Tidak Baik,” kata Ketua Inisiator Bali Bersatu Save Bali SPA, I Gusti Ketut Jayeng Saputra pada acara jumpa pers Bali Bersatu #save Bali SPA di Denpasar, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, Pajak spa juga ikut naik karena spa dinilai merupakan kegiatan kesehatan melalui air dan dimasukkan dalam kategori hiburan.

“Bali sangat terkenal di internasional sehingga sangat jelas sebagai salah satu destinasi wellness spa tidak layak dikategorikan sebagai hiburan. Spa menjadi ikon dunia wellness yang harus dilestarikan,”

Pihaknya menolak keras kenaikan pajak 40-75 persen karena mempengaruhi sektor yang berhubungan dengan spa, seperti laundry dan berbagai usaha lainnya.

“Ditetapkan pajak 40 persen akan membuat kegiatan spa menurun bahkan usaha spa bisa gulung tikar. Selain itu bisa membuat terapis spa memilih bekerja di luar negeri dan UMKM penyalur spa akan terganggu atau terhenti.

Kuasa hukum gerakan ini, Hidayat mengatakan bahwa proses pendaftaran gugatan ke MK sudah berjalan, tinggal selanjutnya menunggu dilakukan perbaikan materi gugatan.

“Kami berharap permohonan JR kami dikabulkan, atau sambil menunggu prosesnya, sebenarnya Presiden Jokowi dapat mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk mengeluarkan usaha SPA keluar dari kategori hiburan,” pungkas Hidayat. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *