MK Batalkan UU Tapera

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Tapera karena iurannya membebani pekerja. Serikat buruh menyambut baik karena iuran dinilai merugikan pekerja, sementara dari sisi hukum, putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hak pekerja serta peran MK menjaga keadilan sosial.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui putusan 96/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 29 September 2025. Dalam putusannya, MK menyatakan kewajiban iuran Tapera terbukti membebani pekerja, terutama mereka yang baru terkena pemutusan hubungan kerja. Kewajiban ini dianggap berpotensi mengganggu stabilitas sosial-ekonomi masyarakat. Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa istilah “tabungan” dalam UU Tapera telah berubah makna dari sukarela menjadi memaksa, sehingga bertentangan dengan prinsip dasar tabungan.

MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menata ulang kepesertaan Tapera yang sudah berjalan, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Dengan putusan ini, pekerja tidak lagi terikat pada kewajiban iuran yang selama ini dinilai tidak memberikan kepastian kepemilikan rumah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, iuran Tapera justru merugikan pekerja karena tidak menjamin mereka akan memperoleh rumah layak huni.

Dari sisi liberal, putusan ini dilihat sebagai kemenangan bagi serikat buruh yang sebelumnya mengajukan tiga perkara uji materiil ke MK. Mereka menekankan agar kata “wajib” dalam Pasal 7 Ayat 1 diubah menjadi “dapat,” sehingga iuran Tapera bersifat pilihan, bukan paksaan. Serikat buruh juga meminta agar Pasal 9 Ayat 1 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena dinilai mengabaikan hak pekerja untuk menentukan penggunaan penghasilannya sendiri. Putusan MK ini memperlihatkan perhatian pada perlindungan hak pekerja serta keadilan sosial.

Sementara itu, dari sisi konservatif, perhatian tertuju pada aspek proses dan legitimasi hukum. Sidang MK saat itu hanya dihadiri delapan hakim karena satu hakim berhalangan sakit, sehingga menyoroti tantangan teknis dalam pengambilan keputusan. Meski demikian, MK dinilai berhasil menimbang semua aspek hukum dan kepentingan publik. Putusan Tapera sendiri dibacakan bersama 13 perkara lainnya, termasuk sengketa pemilihan kepala daerah, yang menunjukkan tanggung jawab besar MK dalam menjaga integritas hukum dan demokrasi di Indonesia.

Pembatalan UU Tapera menjadi penegasan bahwa kebijakan publik harus memperhatikan hak dasar pekerja dan tidak boleh membebani secara sepihak. Putusan ini juga memperlihatkan peran penting MK sebagai penjaga konstitusi dalam memastikan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan sosial. (red)

banner 336x280

News Feed