Denpasar – baliwananews.com | Pemerintah menarik Minyakita karena takaran kurang (750-800 ml dari 1 liter) dan harga melebihi HET Rp15.700, dijual hingga Rp18.000. Tiga produsen diduga curang dan terancam pencabutan izin. YLKI desak ganti rugi bagi konsumen.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) memutuskan untuk menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita dari peredaran. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian takaran dan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), ditemukan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melampaui HET sebesar Rp15.700 per liter, dengan harga di pasaran mencapai Rp18.000 per liter.
Tiga perusahaan produsen Minyakita diduga terlibat dalam kecurangan ini, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Amran mengancam akan menutup dan mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ujar Amran.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa Kemendag telah menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran dari pasar. Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap beberapa produsen Minyakita, termasuk PT Artha Eka Global Asia yang diketahui berpindah lokasi produksi dari Depok ke Karawang.
Keluhan terhadap harga Minyakita yang melambung dan takaran yang tidak sesuai juga datang dari konsumen dan pelaku usaha kecil. Heti, seorang pengusaha katering di Jakarta, mengaku membeli Minyakita seharga Rp18.000 per liter, jauh di atas HET. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan.
Dengan penarikan Minyakita dari peredaran, diharapkan masalah ketidaksesuaian takaran dan harga dapat segera diatasi, sehingga produk ini dapat kembali menjadi solusi untuk menekan harga minyak goreng di pasaran. (hd)