Meski Tuai Kritik, DPR Tetap Sahkan KUHP Baru

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – KUHAP baru disahkan DPR meski menuai kekhawatiran publik terkait potensi pelebaran kewenangan aparat. Poster viral memicu sorotan atas risiko penyadapan, pemblokiran, dan penyitaan. DPR menyebut poster hoaks, namun masyarakat menilai aturan baru belum memberi jaminan kuat terhadap perlindungan hak sipil.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025) resmi mengesahkan revisi KUHAP, meski publik masih mempertanyakan sejumlah ketentuan yang dianggap berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum. UU baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Bagi sebagian besar masyarakat sipil, keputusan ini dinilai terlalu tergesa dan belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran mengenai perlindungan hak dasar.

Sebelum pengesahan, beredar poster viral di media sosial yang memuat empat poin kekhawatiran, mulai dari dugaan penyadapan tanpa batas, pemblokiran rekening sepihak, penyitaan perangkat elektronik tanpa status tersangka, hingga potensi penangkapan tanpa konfirmasi tindak pidana. Poster ini mendapatkan respons luas karena dianggap mencerminkan keresahan masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

DPR dan pemerintah menyatakan poster tersebut hoaks. Mereka menegaskan bahwa pasal-pasal mengenai penyadapan, pemblokiran, maupun penyitaan tetap memerlukan izin pengadilan, kecuali dalam keadaan mendesak yang harus segera disusulkan permohonan izinnya. Namun, sejumlah kelompok masyarakat menilai istilah “keadaan mendesak” terlalu longgar dan memberi ruang tafsir luas bagi aparat.

Pasal 140, misalnya, memang mengatur kewajiban izin pengadilan untuk pemblokiran rekening, tetapi pengecualian mendesak membuat publik khawatir terhadap potensi tindakan sepihak. Begitu pula penyitaan pada Pasal 119, yang tetap memungkinkan dilakukan tanpa izin dalam kondisi tertentu. Kekhawatiran publik semakin besar karena Indonesia memiliki sejarah panjang praktik penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya mekanisme pengawasan.

Meski pemerintah dan DPR mengklaim penyusunan KUHAP melibatkan banyak masukan masyarakat, sebagian pihak menilai proses partisipasi belum benar-benar memberi ruang bagi suara kritis. Masyarakat sipil menegaskan bahwa KUHAP baru harus diawasi ketat agar tidak menjadi pintu baru bagi pelanggaran hak asasi dan praktik sewenang-wenang aparat.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *