Badung (Baliwananews.com) – Sengketa tanah bukan semata persoalan kepemilikan sebidang lahan. Di baliknya terdapat persoalan kepastian hukum, perlindungan terhadap warga, serta tanggung jawab institusi negara dalam memastikan setiap proses administrasi dan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Perkara yang dihadapi Ibu Indrawati di Kabupaten Badung menjadi salah satu contoh bagaimana panjangnya proses mempertahankan hak atas tanah dapat berhadapan dengan persoalan administrasi, proses perdata, hingga laporan pidana.
Tulisan ini merupakan pandangan kami sebagai kuasa hukum Ibu Indrawati berdasarkan fakta dan dokumen yang kami ketahui serta proses hukum yang telah dan sedang ditempuh.
Ibu Indrawati bersama mendiang suaminya telah membeli dan menguasai tanah yang kini menjadi objek sengketa sejak 1985. Menurut keterangan dan dokumen yang dimiliki keluarga, tanah tersebut dikuasai dengan iktikad baik dan telah digunakan sebagai tempat tinggal keluarga selama puluhan tahun.
Di atas tanah tersebut juga telah berdiri bangunan permanen berlantai dua yang hingga kini masih ditempati oleh anak dan cucu keluarga.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Ada sejarah penguasaan fisik dan kehidupan keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Permasalahan mulai mencuat pada 2016 ketika muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut telah hilang.
Pihak tersebut kemudian mengajukan permohonan sertifikat pengganti dan melakukan proses pengukuran bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Pada saat yang sama, Ibu Indrawati juga dilaporkan kepada kepolisian dengan tuduhan menduduki tanah tanpa izin.
Namun, pada 2017, proses penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Bagi keluarga Ibu Indrawati, penghentian penyidikan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan mereka mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai.
Persoalan kembali mengemuka pada periode 2023–2025 ketika proses permohonan sertifikat pengganti kembali dilakukan.
Menurut informasi yang kami terima, proses administrasi tersebut berlangsung relatif cepat. Pihak Ibu Indrawati kemudian mengetahui adanya proses tersebut dan mengambil langkah hukum untuk mempertahankan kepentingannya.
Perkara perdata kemudian ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, perkara tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena persoalan formal terkait belum dilibatkannya seluruh ahli waris mendiang suami.
Putusan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan substansi persoalan kepemilikan tanah. Karena itu, aspek formal tersebut kemudian menjadi bagian yang harus diperbaiki dalam langkah hukum berikutnya.
Salah satu bagian yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian adalah peristiwa dalam persidangan pada 17 Februari 2026.
Pada persidangan tersebut, pihak lawan menunjukkan dokumen sertifikat pengganti yang menurut pengamatan kami tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Pada saat yang sama, terdapat persoalan mengenai agenda persidangan yang menurut kami perlu dikaji dari perspektif hukum acara. Setelah pihak kami menyampaikan keberatan, proses mediasi akhirnya tetap dilaksanakan.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak lawan kemudian menunjukkan sertifikat asli dengan tanggal penerbitan 9 Januari 2026.
Tanggal tersebut menjadi penting karena pada saat itu salinan putusan kasasi dari perkara sebelumnya, berdasarkan informasi yang kami miliki, belum diterima oleh para pihak.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah adanya perbedaan dokumen yang ditampilkan pada proses tersebut dengan dokumen yang digunakan pada tahap pembuktian berikutnya.
Karena itu, kami memandang perlu adanya pemeriksaan secara objektif mengenai asal-usul, proses penerbitan, serta keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
Apabila benar terdapat lebih dari satu dokumen sertifikat yang berkaitan dengan objek tanah yang sama, persoalan tersebut tentu harus dijelaskan secara terang melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum seluruh fakta dan bukti diuji.
Namun, justru karena persoalan sertifikat menyangkut kepastian hak seseorang, setiap proses penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Kantor Pertanahan sebagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan tentu memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi yang tersedia.
Kami juga mencermati adanya pihak di luar para pihak yang berperkara yang disebut-sebut memberikan perhatian terhadap perkara ini.
Berbagai informasi mengenai dugaan adanya intervensi atau upaya memengaruhi proses hukum telah kami terima. Namun, informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan.
Karena itu, jika memang terdapat tindakan yang melanggar hukum atau etika dalam proses penanganan perkara, mekanisme pengaduan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait harus digunakan.
Prinsipnya sederhana: siapa pun yang benar harus mendapatkan perlindungan hukum, dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di tengah proses sengketa tersebut, Ibu Indrawati kembali menghadapi laporan polisi terkait dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat.
Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kami juga akan memastikan hak-hak hukum Ibu Indrawati sebagai pihak yang dilaporkan tetap terlindungi.
Laporan pidana tidak boleh menjadi instrumen untuk menekan seseorang yang sedang mempertahankan haknya. Sebaliknya, apabila memang terdapat bukti pelanggaran pidana, seluruh pihak harus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, kami menempuh beberapa langkah secara bersamaan.
Pertama, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji aspek administrasi penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Kedua, menyempurnakan aspek ahli waris dalam perkara perdata agar seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum dapat dilibatkan sesuai ketentuan.
Ketiga, menempuh langkah pidana berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang keabsahannya sedang dipersoalkan.
Seluruh langkah tersebut masih berada dalam proses. Karena itu, kami menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga peradilan dan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara Ibu Indrawati pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang menguasai sebidang tanah.
Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah menguasai dan menempati tanah selama puluhan tahun, sekaligus bagaimana administrasi pertanahan dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami percaya bahwa hukum harus menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan alat untuk menekan pihak yang lemah.
Karena itu, seluruh dugaan yang muncul dalam perkara ini harus diuji secara terbuka melalui proses hukum. Tidak boleh ada pihak yang divonis hanya berdasarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh ada dugaan pelanggaran yang diabaikan tanpa pemeriksaan.
Pada akhirnya, kami berharap proses hukum berjalan independen, transparan, dan objektif. Biarlah fakta, bukti, dan hukum yang menentukan siapa yang benar.
Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.
I Made Somya Putra, SH., MH.
















