BADUNG (Baliwananews.com) — Sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Badung kembali mencuat. Perkara ini melibatkan seorang perempuan yang disebut telah menguasai dan menempati tanah bersama suaminya sejak 1985. Rumah di atas lahan tersebut bahkan telah berdiri dua lantai dan selama bertahun-tahun tidak dipersoalkan.
Namun, persoalan muncul ketika seseorang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah yang sama. Pihak yang memperjuangkan kepentingan sang ibu mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi pertanahan yang disebut melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Badung.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat yang disebut hilang. Menurut pihak yang membela sang ibu, data yuridis dan data fisik terkait sertifikat tersebut dipertanyakan keberadaannya.
Persoalan semakin rumit setelah pada 2017 muncul upaya pengukuran kembali terhadap objek tanah. Laporan terkait dugaan penguasaan tanah tanpa izin tersebut kemudian disebut berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Pada 2018, pihak yang bersengketa disebut diarahkan untuk menempuh upaya hukum karena adanya klaim kepemilikan.
Namun, pada 2023 kembali muncul proses pengajuan sertifikat pengganti. Pihak pembela sang ibu menilai proses tersebut berlangsung sangat cepat dan menimbulkan pertanyaan, terutama karena terjadi ketika sengketa kepemilikan belum sepenuhnya selesai.
Perkara kemudian berlanjut ke proses gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung. Pihak pembela menyebut putusan MA belum diterima oleh BPN Badung ketika sertifikat pengganti disebut telah diterbitkan.
Yang kini menjadi sorotan adalah adanya dua dokumen SHM asli yang disebut diberikan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Salah satu dokumen disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan, sementara dokumen lainnya mencantumkan tanggal penerbitan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: bagaimana mungkin terdapat dua SHM asli atas objek yang sama, dan bagaimana proses penerbitannya dilakukan ketika perkara masih menjadi sengketa?
Pihak pembela juga mempertanyakan proses penerbitan tersebut karena SHM yang dimaksud disebut masih berbentuk analog dan tidak didahului pengukuran ulang sebagaimana yang mereka persoalkan.
Di tengah sengketa tersebut, sang ibu kembali dilaporkan. Pihak pembela menduga laporan tersebut merupakan bentuk tekanan agar perempuan tersebut meninggalkan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.
Selain persoalan administrasi pertanahan, muncul pula tudingan mengenai keterlibatan pihak eksternal yang mengaku sebagai lembaga pengawal. Pihak pembela mengaku pernah mendengar langsung pernyataan seorang oknum organisasi masyarakat yang mengklaim memiliki akses kepada pihak-pihak tertentu dalam proses hukum.
Tudingan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Demikian pula dugaan keterlibatan oknum BPN Badung dalam proses penerbitan sertifikat, yang hingga kini perlu diklarifikasi secara resmi kepada pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan mendasar mengenai kepastian hukum kepemilikan tanah, transparansi administrasi pertanahan, serta perlindungan terhadap warga yang telah lama menguasai dan menempati suatu bidang tanah.
Pihak pembela menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta seluruh proses administrasi pertanahan dibuka secara transparan.
Sementara itu, BPN Badung perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SHM pengganti, keberadaan dua dokumen SHM asli yang dipersoalkan, status data fisik dan yuridis objek tanah, serta kronologi penerbitannya di tengah proses sengketa hukum. (msp)










