Denpasar (Baliwananews.com) – Mantan Bandesa Adat Serangan (IMS) ternyata telah mengabaikan panggilan Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Meskipun demikian tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap IMS berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI per 13 Januari 2026, terkait dugaan penggelapan dana Desa Adat Serangan hasil jual-beli aset tanah senilai +- Rp 4,5 miliar dalam waktu dekat.
Hal tersebut diketahui berdasarkan komunikasi whatsapps wartawan BaliPolitika.com dengan Koordinator Tim Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH. Selasa, 12 Mei 2026.
Menurut Somya, selain IMS penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap Lurah Serangan, beserta sejumlah pihak terkait yang mengetahui proses jual-beli aset tanah milik Desa Adat Serangan senilai Rp 4,5 Miliar.
“Berdasarkan informasi penyidik, dari pihak BPN (Badan Pertanahan Negara, red) sudah melihat warkah di dalamnya ada surat kuasa menjual dari Lurah, sehingga Lurah dan Mantan Bendesa akan dipanggil (kembali, red). Sebelumnya, IMS (Mantan Bandesa Serangan, red) sempat dipanggil penyidik, cuma yang bersangkutan tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,” jelas Somya.
Meskipun belum diperoleh keterangan alasan dari ketidakhadiran serta keterangan bagaimana konsekuensi hukum apabila nantinya sampai mengabaikan panggilan kedua dari penyidik. (hd)
















