Denpasar – baliwananews.com | Mahkamah Konstitusi menghapus syarat 20% kursi DPR untuk pencalonan presiden, memungkinkan semua partai mencalonkan kandidat. Keputusan ini memperluas partisipasi politik, meski menimbulkan kekhawatiran soal kualitas kandidat dan potensi polarisasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan tiga mahasiswa lainnya dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai bahwa ambang batas tersebut telah membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini menuai berbagai respons. Penghapusan ambang batas diharapkan dapat meningkatkan keragaman kandidat, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait potensi munculnya calon yang kurang kompeten. MK mencatat bahwa ambang batas sebelumnya menyebabkan dominasi partai politik besar dalam pencalonan, tetapi penghapusan ini juga dianggap berisiko memicu polarisasi politik, seperti yang terjadi pada beberapa pemilihan kepala daerah dengan banyak calon.
Dalam putusan tersebut, dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyatakan dissenting opinion, menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal MK mengenai dampak keputusan ini.
Dengan penghapusan ambang batas, semua partai politik peserta pemilu kini berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. MK menegaskan, langkah ini bertujuan memperluas partisipasi politik dan memberikan lebih banyak pilihan bagi pemilih. Partai politik non-parlemen juga diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pencalonan.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah signifikan dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Dengan lebih banyak pilihan, pemilih diharapkan dapat menentukan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan aspirasi mereka. (hd)