Denpasar (baliwananews.com) – Tanpa euforia dan tiada kesan jumawa dalam pidato kemenangannya, Made Suardana menangi kontestasi calon Ketua Peradi Denpasar bahkan akan merangkul pesaingnya I Wayan Gede Yudiana, SH., MH., CLA. untuk turut mengelola organisasinya.

Pemilihan yang dianggap sedemikian demokratis tersebut terhimpun Jumlah suara sebanyak 276 dengan No. 1: I Made Suardana, SH., MH. mendapatkan 174 Suara dan No. 2: I Wayan Gede Yudiana, S.H., M.H., CLA: 102 Suara.
I Made Ariel Suardana, yang akrab disapa ‘Ariel’, adalah seorang advokat dan tokoh hukum di Bali, terutama dikenal aktif menyoroti isu-isu penegakan hukum, advokasi publik, dan organisasi profesi advokat di Denpasar. Ia juga tercatat menjabat sebagai Direktur LABHI Bali dan terlibat dalam kontestasi kepemimpinan Peradi SAI Denpasar pada 2026.
Ariel Suardana dikenal sebagai pengacara sekaligus pengamat hukum yang sering memberi komentar atas perkara-perkara publik di Bali, termasuk kasus dugaan korupsi, sengketa tanah, dan kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum . Dalam pemberitaan lain, ia juga disebut sebagai Ketua Kantor/Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali.
Pada 2026, Ariel Suardana mendaftar sebagai calon Ketua DPC Peradi SAI Denpasar dan mendapatkan dukungan dari lebih dari 200 anggota kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP). Dalam proses pengundian kandidat, ia memperoleh nomor urut 1 dan menegaskan bahwa kontestasi harus menjadi ruang adu gagasan, pengalaman, dan kapasitas kepemimpinan.
Namanya sering muncul di media Bali karena sikapnya yang kritis, termasuk saat menyoroti kasus tanah di Jimbaran, pernyataan pejabat publik, dan evaluasi terhadap kinerja aparat kejaksaan. Sejak beberapa tahun lalu, ia juga dikenal aktif dalam aksi-aksi hukum dan advokasi publik di Bali.
Dengan mengusung tema Lebih Progresif, Berpengalaman dan Selalu melindungi Rekan Sejawat serta Akan Menjaga Marwah profesi advokat bahkan siap bekerja melayani rekan sejawat 24 jam penuh dan memastikan tiada lagi potensi bentuk kriminalisasi terhadap advokat. (hd)
















