Wajibkan Pemeriksaan Kode Etik Lewat Dewan Kehormatan Sebelum Proses Pidana Dilanjutkan Terhadap Advokat

banner 468x60

KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) berpotensi mengikis hak imunitas advokat jika tafsir terhadap “itikad baik” dibiarkan kabur dan sepenuhnya ditentukan oleh aparat penegak hukum. Banyak pihak mengira KUHAP Baru akan memperkuat posisi advokat, pandangan itu optimistis tetapi berlebihan. Bila kita baca secara cermat, Pasal 149 KUHAP yang dikaitkan dengan Pasal 16 UU Advokat menempatkan itikad baik sebagai landasan pemberian hak imunitas yaitu hak advokat untuk tidak dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya. Namun persoalan paling mendasar adalah siapa yang menafsirkan “itikad baik”?

Selama ini tidak ada mekanisme objektif yang memihak advokat. Penafsiran bersifat subyektif dan sering kali dilakukan oleh polisi, jaksa, atau hakim tanpa rujukan yang kuat pada parameter kode etik profesi. Akibatnya, peran Dewan Kehormatan Profesi yang mestinya menjadi forum penilaian etika dan disiplin menjadi terabaikan ketika perkara berujung pidana. KUHAP Baru, sayangnya, tidak memberikan jaminan konkret untuk perlindungan ini karena ketentuannya bersifat umum dan terbuka untuk interpretasi aparat penegak hukum.

Perbandingan praktisnya adalah seorang notaris baru bisa dipidana setelah ada izin Majelis Kehormatan Notaris; pers harus menyelesaikan sengketa terkait produk jurnalistik melalui Dewan Pers sebelum langkah pidana diambil. Ketentuan semacam itu melindungi fungsi kelembagaan dan mencegah kriminalisasi profesi yang memiliki fungsi publik. Advokat sebagai Officium Nobile (profesi mulia) memerlukan mekanisme serupa agar tugas pembelaan terhadap kepentingan hukum klien tidak berubah menjadi risiko kriminal semata.

Peradi harus mengambil langkah proaktif dengan mendesak adanya prosedur yang mewajibkan pemeriksaan kode etik melalui Dewan Kehormatan sebelum proses pidana dilanjutkan terhadap advokat.

Dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyusun pedoman objektif penafsiran “itikad baik”, termasuk contoh-contoh konkret tindakan profesional yang dilindungi.

Juga mengadvokasi perubahan regulasi atau peraturan pelaksana agar imunitas advokat tidak hanya bergantung pada penilaian sepihak aparat penegak hukum.

Bahkan menyiapkan mekanisme pembelaan cepat untuk anggota yang menghadapi proses pidana terkait pelaksanaan tugas profesional, termasuk bantuan hukum organisasi dan mediasi etika.

Satu contoh nyata apabila seorang advokat menyarankan saksi atau tersangka untuk menggunakan hak diam, apakah itu bisa serta-merta dianggap menghalangi penyidikan (obstruction of justice)? Padahal hak diam diatur jelas dalam Pasal 135 KUHAP (right to remain silent). Tanpa pedoman yang jelas, tindakan profesional semacam ini berisiko dikriminalisasi.

Kami, sebagai organisasi profesi, berkewajiban mempertahankan ruang kerja advokat yang aman dan terhormat demi tegaknya hak asasi dan penegakan hukum yang adil. Saya, I Made “Ariel” Suardana, Calon Ketua Peradi (No. Urut 1), mengajak semua pihak, anggota Peradi, Dewan Kehormatan, aparat penegak hukum, dan pembuat kebijakan untuk bersama-sama memastikan bahwa perlindungan terhadap advokat diatur jelas, berbasis etika, dan tidak mudah dipolitisasi atau disalahgunakan.

banner 336x280