Denpasar (Baliwananews.com) – Gugatan Togar Situmorang yang mengugat 4 insan press dengan nilai fantastis sebagaimana gugatannya yang teregister dengan nomor : 956/ PDT- G / 2026/ PN. Dps. Hakim, akhirnya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusannya Selanya menegaskan menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa Pers.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Solidaritas Jurnalis Bali ( SJB ), I Made Suardana dalam statement nya di Akun Facebook pribadinya menyampaikan hormat dan apresiasi atas putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara 956/ PDT- G / 2026/ PN. Dps. Hakim tegas menyatakan tidak berwenang mengadili sengketa Pers
“Itu artinya Majelis Hakim taat pada UU. Pers dan tau batasan kewenangan mengadili, karena sengketa pers adalah perkara khusus dan UU nya juga Khusus (Lex spesialis de rogat lex generalis)” Ungkap I Made Ariel Suardana SH. MH.
Putusan ini sejalan dengan putusan-putusan hakim lainnya yang juga mengabulkan kewenangan mengadili.
Ini juga berarti Legitimasi UU pers dan keberadaan Pers secara konstitusional sangat kuat seiring dengan pengakuan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers
Dengan adanya putusan ini maka sudah dapat menyelamatkan demokrasi dalam konteks kebebasan berpendapat dan terhindarnya upaya menebar ketakutan kepada pers saat memberitakan.
Kuasa Hukum SJB yang lain, I Made Somya Putra SH. MH.yang juga Ketua AWDI Bali mengapresiasi semangat Tim Hukum SJB dan Soliditas Rekan-rekan media dalam memproteksi produk jurnalistik nya, bahkan menurutnya Gugatan Togar “Gugur sejak dari akar” yang menyebabkan “Layu sebelum berkembang”.
“Putusan majelis hakim ini telah membendung upaya-upaya lain yang ingin menekan para jurnalis dan media ketika memberikan pemberitaan yang objektif, di mana tentu saja ke depannya harus diketahui dan lebih tegas bahwa ternyata produk pers harus diselesaikan dengan cara lex spesialis, yaitu menggunakan undang-undang pers dan diadili di dewan pers, bukan ujug-ujug main gugat atau main lapor pidana, sebab jika niatnya dari awal mengabaikan undang-undang pers itu sama saja dengan gugatan yang gugur sejak dari akar, yang menyebabkan Bayu sebelum berkembang.” ujar I Made Somya Putra SH. MH.
Kedepan diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan terus lawan upaya-upaya pembungkam pers dan hak publik mendapatkan informasi. (msp)















