Kejati Bali Tetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Aset Pemprov Bali

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) — Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.

Terhadap tersangka SLD dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026, di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.

 

Perkara ini berawal pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama sewamenyewa tanah aset penguasaan Pemerintah Provinsi Bali dengan PT Danau Winata Indah. Tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai pusat perbelanjaan.

 

Perjanjian kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian tersebut, PT Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha pusat perbelanjaan paling lambat tiga tahun.

 

Namun, hingga Oktober 2014, kewajiban pembangunan tersebut belum dipenuhi. Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, tanah objek perjanjian tidak dibangun sesuai peruntukan yang telah ditentukan. Tanah tersebut justru dialihkan pemanfaatannya untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lain di luar ketentuan perjanjian kerja sama.

 

Selanjutnya, pada Agustus 2015, tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan Proposal Kerja Sama Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

 

Pada Desember 2015, PT Asabri melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel, Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Bali.

 

Nilai pembelian 125 unit kondotel tersebut disepakati sebesar Rp100.000.000.000,00 atau seratus miliar rupiah. Namun, setelah pembayaran dilakukan, PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel kepada PT Asabri.

 

Perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan atau memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah serta mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,00

 

Dalam perkara ini, tersangka SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT Asabri. Penggunaan dokumen tersebut menyebabkan PT Asabri bersedia melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel dengan nilai Rp100 miliar.

 

Tersangka SLD disangkakan secara alternatif dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kejaksaan Tinggi Bali akan terus melakukan penyidikan una mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

 

Kejaksaan Tinggi Bali mengingatkan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (hd)

 

 

banner 336x280