Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Simak Detilnya!

Nasional, Politik380 Views
banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Presiden RI Joko Widodo menandatangani Perpres Publisher Rights untuk mendukung jurnalisme di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi jurnalisme digital, namun ada kekhawatiran Perpres ini mengurangi kebebasan pers.

Setelah proses panjang, presiden RI Joko Widodo akhirnya tanda tangan Peraturan Presiden Publisher Rights untuk mendukung jurnalisme di Indonesia. Peraturan ini, kata Jokowi, lahir dari keinginan dari insan-insan Indonesia yang haus akan produksi jurnalisme yang berkualitas.

Publisher Rights sendiri adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Hal ini dijabarkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dalam pasal 5, dijelaskan kewajiban platform digital ini, seperti membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers dan memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital

Tentunya, banyak konten kreator yang khawatir apakah peraturan ini akan membatasi ruang gerak mereka, dan respon Jokowi adalah TIDAK!
“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

Namun, di pasal 5 yang dijelaskan diatas juga menyebut bahwa platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital. Frasa “konten berita yang tidak sesuai Undang-Undang” berpotensi disalahgunakan, dan memungkinkan untuk mencegah berita tertentu keluar.

Nahh, bagaimana pendapat teman-teman terhadap peraturan tersebut? Apakah ini menjadi sebuah cahaya untuk tumbuhnya jurnalisme Indonesia, atau malah janji palsu?

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *