Denpasar (baliwananews.com) – Seorang pimpinan cabang organisasi advokat seharusnya berangkat dari kondisi lapangan, bukan dari asumsi top down artinya seorang pemimpin organisasi advokat mestinya lahir dari aspirasi para advokat dan pembinaan profesi, bukan semata diatur dari atas berarti inisiatif, kebutuhan, dan standar profesi dibentuk dari bawah yaitu dari anggota, organisasi profesi, dan praktik lapangan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Jahmada Girsang, SH., MH., CLA., Med, Ketua Komite Organisasi DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesià (SAI) disela-sela Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi SAI Denpasar dengan tema “Memperkuat Marwah Advokat sebagai Profesi Officium Nobile Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan” yang diselenggarakan di Hotel Quest Denpasar Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam Muscab tersebut memilih secara demokratis Calon Ketua Umum Peradi SAI Denpasar dengan kontestasi nomor 1 I Made Ariel Suardana, SH., MH dan Nomor 2 I Wayan Gede Yudiana, SH., MH., CLA.
Menurutnya, Organisasi advokat seharusnya dibangun secara bottom up, bukan top down, agar pengaturan profesi lahir dari aspirasi advokat sendiri dan menjaga kemandirian profesi.
Untuk itulah, Ketua terpilih nantinya idealnya harus punya pengalaman secara internal di Bali, aktif dan mempunyai tanggung jawab moral.
Pihaknya mengapresiasi juga terkait Hak Imunitas Advokat dalam penerapan KUHAP baru karena dianggap semakin memperkuat perlindungan advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan Itikad baik untuk pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
KUHAP Baru dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi peradilan karena memperkuat peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
Jahmada Girsang juga menekankan pentingnya standar, kompetensi, dan pembinaan yang seragam dalam organisasi profesi advokat dan mendorong terbentuknya Dewan Advokat Indonesia (DAI) yang nantinya akan menyatukan seluruh advokat di indonesia. (hd)















