GIANYAR (Baliwananews.com) – Kasus penutupan akses jalan proyek Co-Living Keramas di Kabupaten Gianyar dinilai menjadi sinyal bahaya bagi iklim investasi di Bali. Tim Kuasa Hukum investor Benny Wulur mengkritik keras belum hadirnya tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi penanam modal.
Koordinator Tim Kuasa Hukum dari SOMYA International Law Office, I Made Somya Putra (Jro Somya), menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya membuat Laporan Polisi (LPB/28/X)/2026/SPKT/POLDA BALI) di Polda Bali, Senin (2/11/2026).
Jro Somya menegaskan, kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan modus ancaman yang merusak iklim investasi daerah. Proyek Co-Living yang kini telah terbangun 65 persen tersebut dirancang untuk menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan roda ekonomi sekitar, serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gianyar.
“Ini modus yang sangat mengancam iklim investasi di Bali, khususnya Gianyar. Sangat disayangkan, hingga saat ini belum ada gerakan atau respons responsif dari Pemkab Gianyar seolah menganggap ini sekadar tekanan biasa. Padahal investor telah beritikad baik untuk membangun daerah,” tegas Jro Somya.
Pihak investor meminta Pemkab Gianyar dan instansi terkait tidak menutup mata serta aktif menjamin keamanan berinvestasi. Langkah hukum ke Polda Bali diambil untuk memastikan ada perlindungan menyeluruh agar kasus serupa tidak menimpa pelaku usaha atau investor lain yang ingin menanamkan modalnya di Kabupaten Gianyar.
Kepastian hukum atas legalitas akses jalan menjadi perhatian utama dalam pembangunan proyek Co-Living Keramas di Kabupaten Gianyar. Investor Benny Wulur menegaskan bahwa seluruh proses akuisisi lahan senilai Rp2,1 miliar pada Agustus 2026 telah memenuhi kaidah dan prosedur hukum yang sah, termasuk verifikasi keberadaan akses jalan dalam dokumen resmi sertifikat tanah.
Ketidakpastian muncul ketika pembangunan fisik proyek telah mencapai progres sekitar 65 persen. Pihak terlapor berinisial NLPN diduga melayangkan ancaman penutupan jalur utama proyek jika uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar tidak dipenuhi.
Atas ancaman yang mengganggu kelangsungan pembangunan dan investasi tersebut, Benny Wulur resmi melayangkan laporan pidana ke SPKT Polda Bali pada Senin (2/11/2026).
“Bagi kami ini bukan hanya soal nominal yang diminta, melainkan kepastian atas nilai investasi dan operasional proyek yang sedang berjalan. Pengecekan sertifikat awal telah membuktikan adanya jalur jalan tersebut,” kata Benny.
Melalui laporan polisi ini, pihak investor berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dasar klaim kepemilikan terlapor secara objektif dan menghentikan segala bentuk intimidasi fisik maupun finansial terhadap jalannya pembangunan proyek. (hd)
















