Denpasar (Baliwananews.com) – Indonesia dan Malaysia memperketat batas usia anak untuk media sosial, mengikuti praktik Australia, guna meningkatkan keamanan digital dan menerapkan verifikasi usia lebih ketat tahun depan.
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Tunas (PP Tunas) yang mengatur batas usia anak dalam menggunakan layanan digital dan media sosial. Regulasi ini dirilis sejak Maret lalu dan ditargetkan dapat berjalan sepenuhnya pada 2026, setelah platform global dan lokal menyesuaikan teknologi pendukungnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa Indonesia menerapkan rentang usia 13–18 tahun dengan kategori risiko yang lebih terperinci. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berbeda dari negara lain seperti Australia, yang menetapkan batas tunggal pada usia 16 tahun untuk mayoritas akses digital.
Malaysia juga berencana melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai tahun depan. Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyebut kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan keamanan daring bagi anak-anak, seiring dengan diberlakukannya standar verifikasi baru di negara tersebut.
Kebijakan ini mengikuti langkah Australia yang lebih dulu memberlakukan larangan serupa pada Desember mendatang. Pemerintah Malaysia berharap platform digital mematuhi aturan baru tersebut pada 2025, sambil menyoroti meningkatnya perhatian terhadap keamanan di aplikasi seperti Roblox.
Sumber : pukulenam










