Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan

banner 468x60

Denpasar (baliwananews.com) – Imigrasi mencabut paspor Jurist Tan sejak 4 Agustus 2025 atas permintaan Kejagung. Mantan stafsus Nadiem itu jadi buronan DPO Interpol terkait korupsi pengadaan 1,2 juta Chromebook Rp9,3 triliun, merugikan negara Rp1,98 triliun.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pencabutan dilakukan sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 4 Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan permohonan pencabutan paspor diajukan pada akhir Juli 2025. Langkah ini juga merupakan bagian dari proses pengajuan red notice kepada Interpol. Jurist saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura dan tak pernah kembali.

Jurist ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak berada di luar negeri. Kejagung menduga Jurist berperan mengarahkan pengadaan perangkat TIK ke produk Chromebook.

Selain Jurist, tiga orang lainnya juga menjadi tersangka, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbud 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbud 2020–2021 Mulyatsyah. Ibrahim telah ditahan karena menderita penyakit jantung kronis, sementara dua lainnya masih menjalani proses hukum.

Kejagung mengungkap pengadaan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun ditujukan untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T. Namun, perangkat tersebut dinilai tidak efektif karena banyak wilayah sasaran belum memiliki akses internet. Meski studi yang mendukung penggunaan Chromebook baru terbit Juni 2020, keputusan pembelian disebut sudah diambil dalam rapat Zoom 6 Mei 2020 yang dihadiri para tersangka dan diduga dipimpin Nadiem.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Jaksa juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan investasi Google di Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem—dengan proyek pengadaan ini.

Meski nama Nadiem berkali-kali disebut dalam konstruksi perkara, Kejagung belum menetapkannya sebagai tersangka. Pihak kejaksaan menyatakan masih diperlukan penguatan bukti untuk menentukan status hukumnya. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *