JAKARTA (Baliwananews.com) – Perkembangan hukum pidana nasional Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional. Salah satu perubahan paling fundamental dan sekaligus kontroversial adalah pengakuan terhadap “hukum yang hidup dalam masyarakat” (living law) sebagai sumber hukum pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Buku Kesatu Aturan Umum, Bab I, Pasal 2.
Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma besar: dari hukum pidana yang sepenuhnya bertumpu pada asas legalitas formal, menuju sistem hukum pidana yang membuka ruang bagi nilai-nilai sosial, adat, dan kearifan lokal yang hidup dan diakui oleh masyarakat.
Pasal 2 KUHP: Jembatan antara Legalitas dan Living Law
Pasal 2 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa ketentuan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat, sepanjang hukum tersebut menentukan bahwa seseorang patut dipidana, meskipun perbuatannya tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang.
Norma ini secara konseptual menghadirkan dialektika antara dua kutub besar hukum pidana:
1. Asas Legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege), yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap kesewenang-wenangan negara; dan
2. Living Law, yakni hukum yang tumbuh dari nilai, adat, dan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam konteks Indonesia yang plural, majemuk, dan kaya akan hukum adat, pengakuan terhadap living law sesungguhnya merupakan upaya konstitusional untuk menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dan berakar pada realitas sosial.
Batasan Konstitusional dan Nilai Universal
Kekhawatiran utama terhadap pengakuan living law adalah potensi penyalahgunaan, kriminalisasi berlebihan, atau benturan dengan hak asasi manusia. Namun Pasal 2 ayat (2) KUHP secara tegas memberikan pagar normatif yang ketat.
Hukum yang hidup dalam masyarakat hanya dapat diberlakukan apabila:
* Berlaku di wilayah hukum tempat hukum itu hidup;
* Tidak diatur dalam undang-undang;
* Selaras dengan nilai-nilai Pancasila;
* Tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
* Menghormati hak asasi manusia; dan
* Sejalan dengan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Dengan demikian, living law yang diakui bukanlah hukum adat yang diskriminatif, represif, atau melanggar martabat manusia, melainkan hukum sosial yang telah melewati seleksi nilai universal dan konstitusional.
Peran Negara: Dari Diskresi ke Regulasi
Pasal 2 ayat (3) KUHP menegaskan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan ini sangat krusial. Negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya penentuan living law kepada aparat penegak hukum tanpa pedoman yang jelas. Regulasi turunan harus menjawab pertanyaan mendasar:
* Bagaimana mengidentifikasi hukum yang benar-benar “hidup” dalam masyarakat?
* Siapa yang berwenang menilai keberlakuannya?
* Bagaimana mekanisme pembuktian dan penerapannya di pengadilan?
* Bagaimana perlindungan terhadap warga negara dari tafsir subjektif aparat?
Tanpa regulasi yang cermat, living law berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi alat ketidakpastian hukum.
Living Law dan Masa Depan Hukum Pidana Indonesia
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat sejatinya adalah upaya dekolonialisasi hukum pidana, melepaskan diri dari warisan hukum kolonial yang kaku dan positivistik. Ini adalah langkah menuju hukum pidana yang lebih responsif, kontekstual, dan berkeadilan sosial.
Namun demikian, keberhasilan konsep ini sangat bergantung pada kualitas regulasi, integritas penegak hukum, serta kecermatan hakim dalam menafsirkan dan menerapkannya. Living law harus ditempatkan sebagai pelengkap hukum tertulis, bukan pengganti asas legalitas, apalagi pembenar tindakan sewenang-wenang.
Pasal 2 KUHP adalah refleksi dari upaya besar bangsa Indonesia untuk membangun hukum pidana yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga legitim secara sosial dan moral. Ia menuntut kedewasaan negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.
Sebagaimana hakikat hukum itu sendiri, hukum pidana Indonesia ke depan tidak boleh tercerabut dari nilai-nilai hidup masyarakat, namun juga tidak boleh kehilangan arah konstitusionalnya. Di sanalah tantangan dan harapan besar Pasal 2 KUHP diletakkan. (*)










