Hak Angket untuk Pemilu 2024, Apakah Bisa Membatalkan Hasil Pemilu?

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Hak angket DPR akan diajukan oleh Ganjar Pranowo selaku capres 03 dan mendapat dukungan capres 01 Anies Baswedan untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 ini, namun hak angket tidak dapat mengubah hasil keputusan pemilu karena kewenangan ada di KPU dan Bawaslu, serta kewenangan untuk menguji hasil pemilu ada di MK.

Wacana pengguliran hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terus bergulir. Hak angket ini digagas oleh Ganjar Pranowo, capres dari Kubu 03, yang didukung oleh Anies Baswedan, capres dari Kubu 01. Namun, apakah hak angket ini bisa membatalkan hasil pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu?

Menurut UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengajukan hak angket, diperlukan dukungan minimal 25 persen dari jumlah anggota DPR, yaitu 137 anggota. Selanjutnya, DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada rapat paripurna DPR dan pemerintah. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, DPR dapat menyerahkan hasil penyelidikan kepada penegak hukum.

Namun menurut Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket DPR tidak akan mengubah keputusan KPU dan MK terkait hasil pemilu 2024. Ia mengatakan bahwa hak angket DPR hanya berfungsi sebagai pengawasan, bukan sebagai pengadilan, karena kewenangan untuk menetapkan hasil pemilu ada di KPU dan Bawaslu, serta kewenangan untuk menguji hasil pemilu ada di MK. Hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, seperti menteri atau pejabat setingkat menteri, yang dapat diberhentikan oleh presiden atas usulan DPR. Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mengganggu stabilitas negara.

Sementara itu, anggota DPR Komisi II, yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, memberikan tanggapan yang beragam terkait usulan hak angket tersebut. Beberapa anggota DPR Komisi II menyambut baik usulan tersebut, dengan alasan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen yang dimiliki oleh DPR untuk mengawasi pemerintah, termasuk KPU. Namun, ada juga anggota DPR Komisi II yang menolak usulan tersebut, dengan alasan bahwa hak angket tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang sudah diatur dalam undang-undang, yaitu melalui MK.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah usulan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 akan diajukan atau tidak. Namun, yang pasti, hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPR sebagai wakil rakyat, yang harus digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *