GTI Soroti Dugaan Penyimpangan Serius di Proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) — Dugaan penyimpangan serius mengiringi proyek strategis pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, Badung. Garda Tipikor Indonesia (GTI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/1), dengan menyoroti kebijakan, perencanaan, serta transaksi aset negara yang dinilai bermasalah.

Pembina GTI Bali, Pande Mangku Rata, menyebut terdapat indikasi kuat praktik korupsi yang diduga dilakukan secara terencana, termasuk melalui pemanfaatan aset negara yang dikelola Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemerintah Provinsi Bali. GTI juga menyoroti posisi kepala daerah sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas aset Perusda tersebut.

Menurut GTI, proyek Tol Gilimanuk–Mengwi tidak tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2018–2023, maupun visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan serius terkait dasar hukum dan legitimasi perencanaan proyek.

“Tidak tercantumnya proyek tol dalam dokumen perencanaan resmi daerah menunjukkan adanya potensi pemaksaan kebijakan dan pelanggaran prinsip perencanaan pembangunan,” ujar Mangku Rata di KPK, Jakarta.

GTI juga mempersoalkan perubahan status dan nama Perusda Provinsi Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna (Perumda KBS). Perubahan tersebut diduga bukan sekadar penyesuaian tata kelola, melainkan pergantian badan hukum yang berpotensi mengaburkan status kepemilikan aset negara, termasuk lahan perkebunan seluas sekitar 1.300 hektare.

GTI menduga perubahan itu dimanfaatkan untuk mempermudah pelepasan aset negara kepada pihak ketiga tanpa mekanisme hukum yang sah. Pasalnya, lahan dimaksud berstatus peruntukan perkebunan dan kehutanan serta berada di bawah HPL, yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan.

Dalam laporannya, GTI menyebut pada 2022 Perumda KBS diduga menjual lahan aset negara seluas 70 hektare dengan nilai sekitar Rp104,15 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan selisih sekitar Rp6 juta per are, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

GTI juga mempertanyakan penggunaan hasil penjualan lahan tersebut. Dari total nilai transaksi, Rp75 miliar disebut disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali sebagai dividen, sementara sekitar Rp29,15 miliar diduga dibagikan sebagai tantiem kepada pengurus Perumda KBS. Menurut GTI, langkah itu bermasalah karena dana hasil penjualan aset negara diperlakukan sebagai laba operasional perusahaan.

Selain itu, GTI menduga transaksi jual beli lahan dilakukan tanpa melibatkan atau sepengetahuan instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, serta DPRD Provinsi Bali yang memiliki fungsi pengawasan.
“Hal ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan lintas sektor serta lemahnya fungsi pengawasan,” kata Mangku Rata.

GTI menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara. (hd)

banner 336x280

News Feed