Denpasar (Baliwananews.com) – Sengketa tanah yang melibatkan Indrawati dan Rudi Aras di Badung kini berkembang menjadi persoalan yang lebih luas, sejauh mana ruang persidangan, lembaga pertanahan, dan aparat penegak hukum dapat menjaga netralitasnya dari tekanan pihak-pihak tertentu.
Kuasa hukum Indrawati dari Kantor Hukum The Somya International I Made Somya Putra, SH., MH., I Nyoman Suarta, SH., dan I Made Nistra, SH. menilai perkara ini sarat dengan kejanggalan prosedural, mulai dari jalannya mediasi hingga kehadiran oknum yang diklaim tidak memiliki keterkaitan hukum dengan para pihak.
Menurut Somya Putra, setelah Indrawati menerima panggilan dalam gugatan pengosongan, agenda mediasi tiba-tiba muncul meskipun kliennya belum sempat bertemu hakim mediator. Ia mengaku proses tersebut kemudian langsung dialihkan ke tahap pembuktian, sehingga pihaknya kehilangan kesempatan menjawab dan menyampaikan replik.
Protes yang diajukan di hadapan Majelis Hakim akhirnya mengembalikan perkara ke tahap mediasi. Namun, mediasi itu dinilai berlangsung sangat singkat dan dipimpin langsung oleh hakim anggota, suatu hal yang menurut tim kuasa hukum tidak sepenuhnya sesuai kaidah acara perdata.
“Secara hukum acara hal ini tidak sesuai, namun kami tetap menghormati proses tersebut karena kami sudah kehilangan hak untuk menjawab dan replik-replik kami tidak ada,” ujar Somya Putra.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah kehadiran seorang oknum yang mengaku berasal dari ormas atau lembaga pengawal pada sidang 4 Juni 2026, saat penggugat tidak hadir.
Somya Putra menyatakan oknum tersebut awalnya tidak mengetahui bahwa dirinya adalah kuasa hukum Indrawati. Oknum itu kemudian disebut menunjukkan sikap menggurui, mengklaim mampu memasuki ruang-ruang aktif dengan dalih pengawalan, serta menyebut memiliki jaringan untuk mencarikan pengacara bila diperlukan.
“Ketika ditanya kasus yang mana, ternyata yang dimaksud adalah perkara 397, yakni perkara kami. Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” kata Somya Putra.
Klaim serupa kembali muncul saat Pemeriksaan Setempat (PS). Menurut tim kuasa hukum, oknum tersebut kembali hadir tanpa kuasa maupun keterkaitan hukum, namun memantau seluruh proses persidangan.
Polemik tidak berhenti di ruang sidang. Tim kuasa hukum juga mempersoalkan terbitnya sertifikat pengganti oleh Kantor Pertanahan/BPN Badung ketika sengketa masih berjalan.
Mereka menunjuk fakta bahwa sertifikat yang pertama kali ditunjukkan pada 16 Februari 2026 tidak mencantumkan tanggal. Namun, pada mediasi 4 Mei 2026, pihak penggugat disebut menyajikan sertifikat yang telah bertanggal 9 Januari 2026.
Menurut Somya Putra, pada tanggal tersebut salinan putusan kasasi Mahkamah Agung belum dikirim. Salinan baru dikirim 14 Januari 2026 dan diterima 15 Januari 2026. Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penerbitan Surat Keputusan Menteri (SKM) dan sertifikat pengganti tersebut.
“Terlihat sekali adanya permainan di BPN,” ujarnya, merujuk pada perubahan dokumen dari versi tanpa tanggal menjadi bertanggal.
Untuk menguji legalitas tindakan BPN, tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan Nomor Perkara 26/G/2026/PTUN.DPS. Gugatan tersebut disertai pelaporan resmi ke kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum.
Namun, hingga kini, proses pemanggilan para pihak oleh kepolisian dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan status hukum. Kekhawatiran tim kuasa hukum adalah lambatnya proses tersebut justru membuka ruang bagi manuver hukum dan upaya mengatensi Majelis Hakim.
“Kami berharap penyidik di Polresta Denpasar dapat segera memproses laporan ini secara transparan dan profesional, tanpa alasan yang berlarut-larut,” kata Somya Putra.
Bagi tim kuasa hukum, kasus Indrawati bukan semata sengketa dua pihak atas sebidang tanah. Ia menjadi ujian bagi integritas institusi: apakah pengadilan mampu melindungi hak para pihak tanpa tekanan, apakah BPN dapat menjamin proses administratif yang bersih, dan apakah kepolisian mampu bertindak tegas terhadap dugaan intervensi.
“Kami akan tetap berjuang apa pun yang terjadi, termasuk mengingatkan publik agar mengatasi masalah bahwa beginilah faktanya yang terjadi di BPN Badung,” tegas Somya Putra. (hd)















