Denpasar (Baliwananews.com) – Disela-sela kesibukan tugas mengajarnya di UK (Inggris) Dr Connie Rahakundini Bakrie seorang pengamat militer memberikan tanggapannya terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh RI-1. yang diunggah melalui laman X akun @sqyntherin yang telah inggah sebanyak 413 ribu tayangan, Rabu (28/2).
Ijin saya jawab di sini.
Pertama tama saya ingin memberikan
selamat pada Jenderal TNI (Purn)
Prabowo Subianto atas kenaikan
pangkatnya.
1. Setahu saya UU 34/2004 BELUM
pernah dirubah/diperbarui, di mana UU
tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan
pangkat untuk purnawirawan.
2. Juga setahu saya BELUM ada
perubahan/pembaharuan pada UU
no. 20/2009, di mana di dalamnya
dinyatakan kenaikan pangkat
kehormatan hanya dapat diberikan
Karenanya, yang menjadi pertanyaan
adalah dasar hukum apa yang digunakan RI-1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?
Karena per saat ini yang saya belum
temukan apakah dalam beberapa hari
kemarin ada semacam rapat estafet
Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan
RI-1 khusus seperti saat pasal dalam MK
hendak “disulap” khusus bagi Gibran,
sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan
Panglima dan Kastaff untuk melanggar
UU di atas?
Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku
untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
Salam,
Jadi yang kita harus pertanyakan adalah
dasar dari keputusan RI-1 yang hanya
beliau sendiri yang bisa menjawabnya.
Demikian disampaikan.
Dr Connie Rahakundini Bakrie
















