Bali (baliwananews.id) – Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji ASN, termasuk untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8% dan kenaikan pensiunan sebesar 12% yang berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8%. Skema ini akan mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu (16/8). Selain kenaikan gaji, pensiunan juga mengalami kenaikan sebesar 12%.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” papar Jokowi dikutip dari CNBC. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada tahun 2019.
Kenaikan gaji tersebut bukan tanpa sebab, melainkan diharapkan mampu mendongkrak kinerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Melansir CNBC, Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif dengan mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan ini, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan tertinggi Rp5,90juta. Kemudian, berdasarkan keputusan ini, gaji terendah bagi PNS akan mengalami kenaikan menjadi 1,68 juta dan gaji tertinggi menjadi Rp6,37 juta. (hd)