Dianggap Hambat Perdagangan, Amerika Permasalahkan QRIS!

banner 468x60

Denpasar – baliwananews.com | AS nilai QRIS hambat perdagangan dan akses asing. BI terbuka kerja sama lintas negara asalkan adil, setara, dan saling menguntungkan.

Amerika Serikat (AS), melalui United States Trade Representative (USTR), menyoroti kebijakan pembayaran digital Indonesia seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). AS menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat membatasi perusahaan asing ke sistem keuangan digital Indonesia. Kritik ini muncul karena sistem QRIS dianggap kurang terbuka terhadap persaingan dari luar negeri.

QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2019 awalnya ditujukan untuk menyederhanakan transaksi nontunai melalui satu standar QR code. Sistem ini telah memperluas inklusi keuangan dan membantu UMKM untuk menerima pembayaran digital tanpa perlu peralatan mahal atau infrastruktur kompleks. Namun, di mata AS, sistem ini berpotensi menjadi hambatan teknis dalam perdagangan internasional karena dianggap “membatasi” pasar.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia menyatakan bahwa mereka terbuka untuk menjalin kerja sama dengan mitra luar negeri, termasuk Amerika Serikat. Deputi Gubernur BI, Destry Damayanti, menekankan bahwa interkoneksi dan interoperabilitas sistem pembayaran lintas negara tetap memungkinkan, asalkan dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Meski mendapat sorotan dari AS, Indonesia tetap memandang QRIS sebagai bagian penting dari infrastruktur digital nasional. Sistem ini bahkan telah diperluas ke beberapa negara ASEAN seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura, sejalan dengan upaya mendorong integrasi ekonomi kawasan dan menjaga kedaulatan data keuangan dalam negeri. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *