Dakwaan JPU Salah Orang, Tenyata Terdakwa Cuma Wakil Rektor I Bidang Akademik Dan Tidak Urusi Masalah SPI

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Kesaksian Prof. Ni Luh Putu Wiagustini (60 tahun) yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum, Wakil Dekan II Bidang Bisnis Universitas Udayana yang menjelaskan alur panjang proses keuangan yang didesign by system untuk kepentingan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) semakin memberi keyakinan kuasa hukum Prof Antara tidak bersalah, bahwa sejatinya tidak pernah ada dana sepeserpun mengalir ke rekening Terdakwa.

Bahkan Penasehat hukum Terdakwa, Hotman Paris, SH mengemukakan bahwa ternyata Dakwaan JPU Salah Orang artinya semestinya permasalahan terkait dana SPI merupakan kewenangan Wakil Rektor II, sedangkan Prof Antara pada waktu itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan bahkan tidak memiliki kewenangan terkait Dana SPI.

“Menurut saya, hal tersebut tidak mungkin dana SPI mengalir ke rekening perorangan (Prof Antara) dan alur prosesnya pun sangat panjang, dana SPI tersebut sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Universitas Udayana (Unud) yang terhimpun di rekening Unud,” kata Profesor Wiagustini saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi – SPI Universitas Udayana di Pengadilan TIPIKOR Denpasar dengan Terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU, Selasa (21/11/2023).

Penasehat hukum Terdakwa, Dr. Hotman Paris, SH. menyatakan bahwa ternyata dakwaan JPU salah orang artinya semestinya permasalahan terkait dana SPI merupakan kewenangan Wakil Rektor II, sedangkan Prof Antara pada waktu itu adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik dan bahkan tidak memiliki kewenangan terkait Dana SPI.

“Jadi terbukti dalam persidangan bahwa Terdakwa Prof Antara didakwa oleh sesuatu yang diluar kewenangannya, karena ternyata Terdakwa hanyalah bertanggung jawab hanya terkait permasalahan di bidang akademis saja, jadi selama ini seorang profesional doktor ditahan karena sesuatu yang bukan menjadi tanggungjawabnya,” terang Hotman.

Di sisi lain, Penasehat hukum, Agus Saputra, SH. MH. Mengemukakan bahwa dari keempat saksi yang dihadirkan JPU, Tiga Saksi diantaranya adalah yang menjadi Tim Penentuan Tarif SPI, Kesemua saksi justru menjelaskan ketidak terlibatan Terdakwa dalam penentuan tarif SPI. Tim tersebut bekerja untuk memberikan beberapa pertimbangan yang kemudian dijadikan SK Rektor semasa kepemimpinan rektor Prof. Raka Sudewi.

Sedangkan saksi lainnya adalah WR II, I Gusti Bagus Wiksuana, SE, MS. menerangkan bahwa pungutan SPI itu sah berdasarkan payung hukum Permenristek no 39 tahun 2017 dan sudah dikonsultasikan pada Kementerian Keuangan RI bahwa pungutan itu sah dan tidak ada kerugian negara, sebaliknya malah menguntungkan negara.

“Pendapat saya, bahwa kesaksian 4 orang tadi menambah keyakinan kami PH terdakwa kalau terdakwa tidak bersalah karena pungutan itu sah dan tidak merugikan keuangan negara,” pungkas Agus Saputra. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *