BMPS Gelar Mukernas 2023, Ini Hasilnya

banner 468x60

Jakarta (Baliwanannews.com) – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) BMPS Tahun 2023 melalui video Conference (Aplikasi Zoom Meeting) yang dihadiri 233 peserta, yang terdiri dari Organisasi Induk Anggota BMPS Nasional, Pengurus BMPS Nasional, Pengawas BMPS Nasional, Pengurus BMPS Provinsi dan BMPS Kabupaten/Kota, Selasa tanggal 31 Oktober 2023.

Mukernas dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. Praptono, sebagai Sekretaris Ditjen Pauddasmen mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tema: Dampak Kebijakan Regulasi Pemerintah terhadap Eksistensi Perguruan Swasta di masa yang akan datang.

Nara sumber yang memberikan materi:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, terkait kebijakan guru P3K.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, terkait Perlindungan Anak dalam Satuan Pendidikan.
Badan Standar Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait kebijakan Standar Sarana dan Prasarana.

Kebijakan yang dikelauarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, belum mengikutsertakan penyelenggara sekoah swasta. Bahwa penyelenggara sekolah terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk sekolah negeri dan Yayasan untuk sekolah swasta. Namun seringkali kebijakan yang dikeluarkan tidak mengikutsertakan penyelenggara, sehingga terjadi mis komunikasi dan berujung kesulitan untuk menerpakan kebijakan tersebut. Ke depan, untuk kebijakan Pemerintah, BMPS mengharapkan agar sebelum diundangkan, melibatkan sekolah swasta. Oleh karena itu, dimulai dari tingkat nasional BMPS mengusulkan agar menghidupkan kembali direktorat sekolah swasta.

Kebijakan Pemerintah terkait pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Adanya kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini, sangat diapresiasi dan menunjukkan bagaimana perhatian pemerintah yang begitu tinggi terhadap guru-guru honorer dan atau swasta, dimana pemerintah memberikan kesempatan yang sangat luas sehingga para guru bisa lebih terjamin status pekerjaannya.

Namun demikian, yang menjadi permasalahan adalah bahwa pengangkatan guru yang berasal dari sekolah swasta ternyata tidak dikembalikan kepada sekolah asal (sekolah swasta), melainkan ditempatkan di sekolah-sekolah negeri.

Kebijakan ini berbeda dengan dosen, yang masih sangat banyak bekerja di Perguruan Tinggi Swasta. Hal ini kurang sejalan, dengan proiritas pendidikan, yang seyogyanya adalah memberi perhatian lebih besar kepada tingkat Pendidikan Dasar, bukan sebaliknya Pemerintah malah memberikan apresiasi ke Pendidikan Tinggi yang memberi subsidi dosen-dosen.

Jadi sebaiknya Pemerintah memberi kesempatan guru PGK tetap mengajar di sekolah swasta, sebagaimana perguruan tinggi swasta.

Dampak/kerugian terhadap sekolah swasta :
Apabila tidak dilakukan perubahan, sekolah swasta menjadi kekurangan/kehilangan guru-guru terbaiknya yang telah lulus seleksi program guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Padahal sudah cukup lama sekolah swasta tersebut sebelumnya melakukan pembinaan, pelatihan serta kesempatan bagi guru tersebut untuk meniti karir sehingga menjadi guru yang baik. Menjadi kurang bijaksana apabila setelah lulus menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditempatkan ke sekolah negeri.

Bila kebijakan ini tetap dilaksanakan, maka sangat banyak sekali sekolah swasta kehilangan guru dan tidak tertutup kemungkinan akan terancam tutup. Bukankah para siswa yang dididik di sekolah swasta juga merupakan putra-putri bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan pendidikan bermutu.

Rekomendasi
Penerapan kebijakan ini kurang sejalan dengan proiritas pendidikan, yang seyogyanya adalah memberi perhatian lebih besar kepada tingkat Pendidikan Dasar, bukan sebaliknya Pemerintah malah memberikan apresiasi ke Pendidikan Tinggi yang memberi subsidi dosen-dosen.
Sebagai perbandingan dibidang pendidikan tinggi, yaitu para dosen ASN tetap dapat bekerja/diperbantukan di perguruan tinggi swasta, sampai saat ini masih berlaku (DPK: Dosen Dipekerjakan). Oleh karena itu, secara konkrit direkomendasikan agar pengangkatan guru-guru swasta menjadi P3K atau ASN sebaiknya tetap bertugas di sekolah asalnya di swasta.

Kebijakan tentang Sarana dan Prasarana:
BMPS menyambut baik untuk kebijakan Pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah, dimana pasal 8 ayat (2) huruf e, menyatakan: memiliki status hak atas tanah, tidak dalam sengketa, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Namun demikian, Pemerintah belum mencabut P Permendikbud no. 36 / 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adanya ketentuan tentang kepemilikan tanah sebagaimana diatur pada pasal 17 (ketentuan Peralihan) yang berbunyi:
… Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah berdiri tetapi status kepemilikan tanahnya belum milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Penyelenggara diberi tenggang waktu untuk memenuhi syarat kepemilikan tanah atas nama penyelenggara dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) tahun…

Dampak/kerugian terhadap sekolah swasta :
Masa waktu 10 tahun, atau tepatnya tahun 2024 yang akan datang masih kesulitan untuk memenuhi ketentuan ini, dikarenakan pengurusan administrasi dan pembiayaannya yang tidak kecil.

Bahkan di beberapa daerah, Permendikbud ini dijadikan persyaratan dalam urusan administrasi antara sekolah swasta dengan dinas pendidikan, seperti perpanjangan ijin, dan lain-lain.

Permendikbud ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.

BMPS menyambut baik adanya rencana Kemendikbud untuk merevisi Permendikbud 36 tahun 2014 tersebut dan memberlakukan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023, serta mendosialisasikan ke daerah, sehingga persoalan kepemilikan asset tidak menjadi hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan sekolah swasta

Kebijakan Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam UU 35/2014 Perubahan UU 23/2002 .
BMPS sangat mendukung dan menyambut baik kebijakan tersebut, namun dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan kajian lebih mendalam terhadap hak-hak anak dalam mendapatkan oksigen di ruangan kelas setiap satuan pendidikan, akibat adanya kebijakan rombongan belajar dan ketersediaan sarana dan prasarana yang tersedia.

BMPS mendukung dan bahu membahu untuk melaksanakan kebijakan bahwa setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Anak di dalam satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau dari pihak lain.

Kebijakan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Kebijakan ini masih banyak menimbulkan kesulitan di masyarakat dan banyak menimbulkan polemik dan mengarah kecurangan yang terjadi di masyarakat, sehingga perlu direvisi. BMPS mengusulkan agar sejak awal dilakukan kajian mendalam terhadap kebijakan PPDB dengan managanalisis jumlah romobongan belajar. Penentuan rombongan belajar ini dimusyawarahkan jauh-jauh hari sebelum PPDB dimulai, dengan mempertimbangkan asumsi jumlah peserta didik tertinggi di jenjang tingkatan sebelumnya dibandingkan dengan daya tampung peserta didik baru.

Kebijakan Sekolah Gratis.
Pemerintah menerapkan sekolah gratis, disatu sisi memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat yang beruntung tertampung di sekolah negeri, akan tetapi bagi masyarakat yang sekolah di swasta terpaksa harus membayar uang biaya pendidikan (tidka gratis). Walaupun para siswa yang dididik oleh sekolah-sekolah swasta adalah anak-anak bangsa Indonesia, sama dengan yang di sekolah negeri, akan tetapi terkesan ada perlakuan yang berbeda terhadap sekolah swasta. Kebijakan Sekolah gratis cukup bagus, namun perlu ditinjau ulang bagaimana agar adil dan merata kepada semua masyarakat sekolah yang sama-sama membayar pajak.

Mukernas ditutup oleh Ketua Umum BMPS Nasional, Ki Dr.Saur Panjaitan XIII yang menyatakan bahwa dari berbagai persoalan sekolah swasta, inti permasalahannya adalah, Pemerintah kurang melibatkan penyelenggara sekolah swasta, yaitu YAYASAN yang dalam hal ini berhimpun di BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta), baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam banyak hal, Pemerintah langsung langsung berhubungan kepada pelaksana di sekolah swasta, yaitu Kepala sekolah dan guru-guru. Karena minimnya keterlibatan yayasan sebagai penyelenggara inilah menjadikan persoalan sekolah swasta bertumpuk-tumpuk di lapangan, karena banyak kebijakan yang tidak diketahui oleh penyelenggara sekolah swasta. Akibatnya, ke depan akan terjadi persaingan yang semakin besar, baik antara sekolah swasta dengan sekolah negeri, bahkan antara sekolah swasta itu sendiri. Untuk urusan pendidikan, sebaiknya bukan bersaing, tetapi bersanding.

Masalah yang paling utama adalah regulasi, yang tidak hanya di kemendikbudristek, tetapi juga di Kemenpan, Kemendagri, dan kementerian lainnya, dan di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lain sebagainya.
Oleh karena itu hasil Mukernas masih ditindaklanjuti oleh TIM Kecil yang akan menyusun Buku Putih, Road Map Pendidikan Indonesia 2045, dengan mengedepankan tidak adanya dikotomi sekolah negeri dengan swasta, akan tetapi mengarah kepada amanah konstitusi, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hasil Mukernas akan disampaikan langsung kepada Capres/cawapres tahun 2024, sebagai salah satu bahan untuk pengelolaan pendidikan di Indonesia, khususnya sekolah swasta. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *