Berita Penundaan Sidang Perdata Wapres Gibran Terindikasi Bias

Nasional, Politik398 Views
banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Pemberitaan tentang penundaan sidang perdata wapres Gibran tidak disorot begitu banyak media, yaitu hanya 3 artikel yang membahas ini. Selain itu, 3 artikel tersebut terindikasi bias dengan rerata bias score sekitar 60% menurut AI talas.news. Wapres digugat secara perdata karena riwayat pendidikan di ijazahnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan Palal terkait riwayat pendidikan ijazahnya. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 September 2025 ditunda karena dokumen dari pihak tergugat belum lengkap. Subhan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengungkap siapa yang dianggapnya mendukung gugatan ini, agar tidak terjadi fitnah. Dalam gugatan tersebut, Subhan menuntut agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. Gibran kini diwakili oleh pengacara profesional, setelah sebelumnya diwakili oleh jaksa pengacara negara, yang ditolak oleh Subhan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari kedua tergugat. Hanya 3 artikel yang meliput ini, dan semuanya memiliki bias rate diatas 50%. Hal ini mengindikasikan niat redaksi yang secara sengaja membiarkan berita ini dapat direpresentasi bebas yang dapat menimbulkan kecenderungan tertentu.

Dari sisi Liberal: Terdapat kekhawatiran mengenai transparansi dan kejelasan dalam tuduhan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi terkait polemik ijazah Gibran. Penggugat, Subhan Palal, menekankan pentingnya Jokowi untuk menunjukkan siapa yang dimaksud sebagai “orang besar” yang mendukung gugatan ini, agar tidak terjadi fitnah di masyarakat. Subhan berargumen bahwa tuduhan tanpa bukti yang jelas dapat menimbulkan ketidakadilan dan saling menuduh di antara warga negara. Dari sisi Konservatif: Dalam pandangan ini, Jokowi mengungkapkan keyakinan bahwa polemik ijazah Gibran tidak mungkin berlangsung lama tanpa dukungan dari pihak yang kuat. Ia menyebutkan bahwa isu ini telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, menunjukkan bahwa ada kekuatan di baliknya. Gibran dan KPU digugat karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar, mencerminkan ketidakpuasan terhadap proses pendaftaran calon wakil presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat.

banner 336x280