Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris. Peresmian ini akan berdampak positif terhadap perdamaian dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia.

Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO tanggal 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Perancis. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, di samping enam bahasa resmi PBB, yakni bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta, bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan”. Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional, setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Begini kronologinya hingga bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO:
Januari 2023 – Diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Februari 2023 – Pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemenlu, dan Kemendikbudristek untuk membicarakan peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang dilanjutkan dengan penyusunan naskah ajuan kepada UNESCO.
Maret 2023 – Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023.
Mei 2023 – Dewan Eksekutif UNESCO menyelenggarakan sidang yang salah satunya membahas usulan pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Pada sidang itu, Dewan Eksekutif menyetujui untuk memasukan proposal Pemerintah Indonesia dalam Sesi 42 Sidang Umum yang direncanakan pada 7—22 November 2023.
20 November 2023 – Sidang pleno UNESCO memutuskan menerima usulan Pemerintah Indonesia untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Delegasi Tetap RI untuk UNESCO sekaligus Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar menyatakan pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia. (hd/kompas.com)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed