Denpasar (Baliwananews.com) – Terdapat berbagai modus dan cara Wajib Pajak untuk menghindari ataupun mengelabuhi kewajiban pajaknya. Hal tersebut Omzetnya disembunyikan dan pengurangnya atau biaya-biayanya digelembungkan, makanya pemeriksaan oleh petugas pajak sangat handal dalam mendeteksi kedua modus pengelabuhan pajak untuk Pajak penghasilan (PPh). Aparatur pajak dapat melakukan uji forensik digital pada semua sektor/lini.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh disela-sela Media Gathering di Kantor Kanwil DJP Bali di Denpasar, Kamis 28 Desember 2023.
“Jikalau omzetnya disembunyikan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan tersebut dengan meminta dengan meminta pihak dibukakan bank untuk membuka rekeningnya, maka akan terlihat semua transaksi yang sudah tercatat. Atau pihaknya juga bisa melakukan uji forensik digital, untuk melakukan forensik “media hardware” terhadap semua transaksi penjualan, dan dapat dipastikan pihaknya mendapatkan semua data dan faktanya,” tegas Nurbaeti.
“Terkait pungutan PPN, hal itu menjadi sesuatu yang dipotong dan dipungut, nah jika kita membeli sesuatu barang seperti membeli sebuah TV atau barang elektronik lainnya, namun jikalau penjual barang elektronik tersebut tidak melaporkannya berarti sudah menjadi suatu tindak pidana,” terang Nurbaeti.
Ketiga modus tersebut yang kerap digunakan Wajib Pajak. Namun dengan penelusuran secara forensik digital semuanya dapat terdeteksi, jadi hendaknya tidak berusaha memanipulasi semua kewajiban pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) pada tahun 2023 mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp12,744 triliun. Sampai dengan tanggal 27 Desember 2023, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp13,033 triliun atau 102,27% dari target yang diberikan. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali juga telah berhasil merealisasikan penerimaan pajak di atas 100% dari target tahun 2023
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini mengalami pertumbuhan sebesar 27,89% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 18,83%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar 15,53%, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 12,56%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sebesar 11,31%, dan Industri Pengolahan sebesar 8,04%.
Nurbaeti Munawaroh juga mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 hingga 27 Desember 2023 telah mencapai 355.335 SPT atau 101.29% dari target rasio sebesar 350.805 wajib pajak (WP), dengan rincian realisasi untuk WP Badan sebanyak 30.210 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 274.092 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 51.033 SPT.
Bahkan, Nurbaeti juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 19 Desember 2023 mencapai sebesar Rp362,3 miliar, yang terdiri dari pemeriksaan Rp211,9 miliar dan penagihan sebesar Rp150,4 miliar. (hd)