Apakah Penyegelan BTID oleh Satpol PP Masuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara

Oleh I Made Somya Putra, SH. MH. Pemerhati Kebijakan Publik

banner 468x60

Denpasar (Baliwananews.com) – DPRD Bali dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai alat kelengkapan dewan berdasarkan ketentuan UU MD3 yang mengatur fungsi pengawasan dan pembahasan isu khusus.

Dasar Hukumnya adalah UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (sebagaimana diubah) pada Pasal 100-103 mengatur alat kelengkapan DPR/DPRD, termasuk Pansus sebagai badan sementara untuk tugas-tugas ad hoc seperti pengawasan pelanggaran atau evaluasi kebijakan. DPRD daerah mengadopsi mekanisme serupa melalui Peraturan Daerah atau PP No. 12 Tahun 2018 tentang alat kelengkapan dewan dan Tata Tertib DPRD.

Pansus dibentuk melalui rapat paripurna DPRD atas usulan Badan Musyawarah atau fraksi, dengan masa tugas terbatas untuk menangani dugaan pelanggaran seperti yang disebutkan sebelumnya (misalnya dari Satpol PP). Pansus berwenang memanggil pejabat, memeriksa bukti, dan melaporkan hasil ke rapat paripurna untuk ditindaklanjuti ke Gubernur.

Diketahui, Pra Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali melakukan penyegelan BTID dan memagari “Satpol PP line” lewat Kasatpol PP bukan termasuk dalam kategori ‘beschikking’ atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Pansus merupakan forum investigatif legislatif yang bersifat politik dan kolektif, bukan penetapan administratif tunggal dari pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final.

Hal tersebut dilihat melalui unggahan I Made Somya di akun @madesomyainternational yang intinya menarasikan bahwa tindakan Pansus DPRD hanyalah menyerap aspirasi masyarakat dan pengawasan.

Kalaupun ternyata ada dugaan pelanggaran pidana maka seyogyanya harus dilaporkan ke aparat kepolisian dan apabila terdapat dugaan pelanggaran Perda maka direkomendasikan ke Satpol PP dan apabila terdapat pelanggaran maka Satpol PP dapat melaporkannya Ke ruang rapat Paripurna DPRD yang selanjutnya diinformasikan ke Gubernur sebagai pimpinan kepala daerah.

Satpol PP bisa melaporkan temuan pelanggaran sebagai bentuk koordinasi atas fungsi DPRD dalam pengawasan dan legislasi, yang selanjutnya diinformasikan ke Gubernur sebagai kepala daerah untuk tindak lanjut eksekutif. Langkah ini memastikan akuntabilitas pemerintahan daerah, bukan langsung melakukan penyegelan di lapangan tanpa penyelidikan dan penyidikan.

Pihaknya tetap memberikan apresiasi oleh tindakan progresif dari DPRD namun sejatinya terjadi keseimbangan dan jangan sampai ada terungkap celah-celah hukum yang dapat malah merugikan gerakan progresif tersebut atau malah berakibat kerugian di masyarakat maupun kerugian di DPRD itu sendiri atau malah mengganggu proses due of law itu sendiri.

Karena legal justice bisa berpotensi muncul dikemudian hari bukan saja keluar dari permasalahan akibat penyerapan aspirasi saja namun bisa keluar dari kultur, struktur dan ‘legal substance’

Semoga ini bisa dijadikan masukan demi Ajeg Bali di Masa Depan.

banner 336x280