Denpasar (Baliwananews.com) – kuasa hukum Hartono, I Made Somya Putra, SH, MH dari Kantor Hukum Somya Putra International memberikan klarifikasi surat tanggapan terhadap adanya perhatian atas pemberitaan di media massa/media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Tiktok dan media sosial lainnya dan malah seolah memperjelas dengan pengumuman bahwa I Wayan Laya, SH tertanggal 11 April 2026 tentang lelang SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393) atas nama I Gede Bambang Swidnyana, Sarjana Teknik, berdasarkan HT No. 06624/2024.
Menurut I Made Somya Putra, sertifikat tersebut dianggap cacat hukum karena pemohon (Swidnyana) terbukti terpidana dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam pembuatan SHM No. 2393 berdasarkan Putusan PN Denpasar No. 997/Pid.B/2016/PN DPS.
Dalam putusan PN Denpasar yang sama disebutkan bahwa lelang terdahulu oleh BPR Adiartha Udiana (kini BPR Sadana) gagal karena SHM No. 2393 berasal dari tindak pidana pemalsuan dan terdapat kesalahan gambar situasi.
Mediasi tanggal 12 Agustus 2021 antara BPR Sadana, I Wayan Laya, SH, dan Hartono menyepakati bahwa gambar situasi SHM No. 2393 dan SHM No. 2396 (atas nama Hartono) harus diperbaiki agar kembali pada batas‑batas faktual lapangan.
Upaya perbaikan di BPN
SHM No. 2396 atas nama Hartono sudah diperbaiki dengan penerbitan Peta Bidang Tanah Nomor 71/2023 tanggal 14 Februari 2023 di BPN Denpasar. Namun, perbaikan SHM No. 2393 belum dapat dilakukan karena dihalangi pihak yang menguasai objek dengan No. B7 (IBG Ngurah Mahayasa).
Dugaan tindakan “mafia lelang”
Menurut Somya, pada 25–27 Maret 2026, I Wayan Laya datang ke rumah Hartono (Padang Lestari No. B/10) dan mengajak calon pembeli untuk memotret rumah tersebut, padahal obyek jaminan sebenarnya adalah rumah B/7, bukan B/10.
Pihaknya menilai ini indikasi dugaan tindak penipuan dan penyerobotan, sehingga Hartono telah mengajukan Surat Pengaduan Masyarakat ke Polresta Denpasar (DUMAS/312/IV/2026/SPKT) pada 6 April 2026 dengan dugaan penyerobotan tanah, penipuan, dan pemalsuan surat.
Peringatan kepada publik
Kepada siapa pun yang ingin bertransaksi melalui PT BLBI (pimpinan I Wayan Laya, SH) terkait SHM NIB 22.09.000034061.0, agar berhati‑hati karena sertifikat tersebut cacat hukum dan memiliki kesalahan gambar situasi, serta tidak boleh dijadikan dasar jaminan atas rumah Padang Lestari No. B/10 milik Hartono.
Permohonan kepada KPKNL dan BPN
Kepada KPKNL Provinsi Bali dan BPN Kota Denpasar agar tidak menerima atau menghentikan proses lelang atau transaksi apa pun atas SHM NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393) atas nama I Gede Bambang Swidnyana selama status hukum dan gambar situasi belum diperbaiki.
Teguran kepada I Wayan Laya, SH.
“Meminta I Wayan Laya, SH untuk menghentikan gangguan terhadap rumah dan tanah milik Hartono, dan tidak mengedarkan informasi lelang yang mengatasnamakan rumah B/10 milik klien sebagai obyek jaminan, karena hal ini dapat merugikan pembeli, instansi negara, klien, dan publik,” pungkas Made Somya. (hd)










