Denpasar – baliwananews.com | Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen silsilah waris di PN atas Terdakwa AA. Ngurah Oka perlahan-lahan membuka kabut misteri dugaan rekayasa proses pelaporan hingga adanya dugaan persekongkolan jahat yang akhirnya mengakibatkan Ngurah Oka menjadi terdakwa. Sebab Saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu A.A. Ngurah Mayun (79 Tahun) menyebutkan bahwa I Gusti Gede Raka Ampug tidak pernah memiliki tanah di Puri Jambe Suci. Sedangkan Saksi I Nyoman Dila hanya mendampingi Pelapor di saat mediasi di kantor BPN Denpasar pada tahun 2018 silam.
JPU menuntut Terdakwa Ngurah Oka dengan dakwaan Pasal 263 KUHP dengan dugaan Pemalsuan Dokumen Silsilah Waris, namun kuat dugaan penetapan status hukumnya penuh dengan rekayasa serta penuh dengan kejanggalan.
Pengacara Putu Harry Suandana SH. MH. berpendapat bahwa penegasan keterangan Saksi A.A. Ngurah Mayun yang menyebutkan bahwa I Gusti Gede Raka Ampug hanya memiliki tanah di Banjar Jero Kepisah Pedungan dikarenakan juga memiliki istri di tempat yang sama.
“Sementara hal tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dengan keterangannya di muka persidangan, jadi lengkaplah dugaan tim Penasehat Hukum akan adanya settingan atau rekayasa yang mengawali kasus ini,” terang Putu Harry Suandana, SH. MH. ketika ditemui di PN Denpasar, Selasa (21/1/2024).
Pengacara I Made Somya SH, MH. salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa A.A. Ngurah Oka berpendapat bahwa Keterangan Saksi-saksi malah membuka mata majelis hakim terhadap fakta-fakta utuh yang justru terungkap bahwasanya sesungguhnya mereka hanyalah aktor-aktor boneka yang telah diatur. Diduga kuat ada peran sekelompok orang dan lembaga terkait yang telah merekayasa kasus dari mulai siapa yang harus menjadi target sebagai tersangka, siapa saja yang menjadi Saksi-saksi dan bagaimana jalinan alur cerita dibuat agar tujuannya merekayasa hukum,” kata I Made Somya.
“Apalagi ditambah keterangan Saksi A.A. Ngurah Mayun yang bertugas menyalin isi lontar Silsilah Waris dan menerjemahkannya kedalam Bahasa Indonesia menyebut bahwa Ngurah Ampug sesungguhnya I Gusti Gede Raka Ampug tidak pernah memiliki tanah di Puri Jambe Suci,” terang Somya.
Terungkap fakta di persidangan bahwa Saksi I Nyoman Dila hanya mendampingi Pelapor saat mediasi di kantor BPN Denpasar dan sama sekali tidak melihat Silsilah Waris. Silsilah Waris I Gusti Gede Raka Ampug hanya disebut secara lisan atau berupa ucapan verbal saja oleh Penyidik tanpa memperlihatkannya pada diri Saksi.
“Inilah yang menjadi pertanyaan besar (big marks) tentang bagaimana mungkin saksi-saksi dihadirkan dipersidangan tanpa terlebih dahulu diperlihatkan bukti-bukti pendukung, artinya klien kami dijadikan tersangka cuma akibat laporan lisan (verbal),” pungkas Somya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Februari 2025 mendatang yang masih mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang diajukan JPU. (hd)