Denpasar (Baliwananews.com) — Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan seorang buronan terpidana tindak pidana penipuan atas nama FIRMAN HANDOKO pada Jumat, 9 Oktober 2026, di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali. Terpidana telah menghindari eksekusi selama kurang lebih 880 hari.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024, Firman Handoko dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
-Tim AMC Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 7 Oktober 2026 bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana. Diketahui terpidana telah bergeser ke Sidoarjo, lalu ke Banyuwangi, dan menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang.
Tim melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya pada Jumat, 9 Oktober 2026, terpidana berhasil diamankan di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan.
Saat diamankan, terpidana sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses berlangsung aman, tertib, dan kondusif, terpidana beserta keluarga bersikap kooperatif.
Pukul 17.15 WITA, Terpidana tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkelanjutan — serta menegaskan: tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menghindari keadilan. (hd)









