Denpasar (Baliwananews.com) – Suwito Gunawan mengajukan Surat permohonan Amnesti dan Rehabilitasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak-haknya yang hilang akibat didakwa pidana korupsi sebab tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan sejatinya Permohonan Amnesti dan Rehabilitasi Suwito Gunawan ke Presiden Prabowo Layak diberikan.
Kuasa Hukum Suwito Gunawan komisaris PT. STANINDO INTI PERKASA (PT SIP) IGN. Wira Budiasa Jelantik SH., MH. mengatakan bahwa sesungguhnya PT. SIP adalah murni perusahaan yang bergerak khusus pada pengleburan logam, meskipun mempunyai beberapa IUP timah yang selama ini juga melakukan penambangan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk kegiatan pertambangan batubara di Indonesia, yang disusun tahunan oleh pemegang izin yang telah disetujui oleh ESDM dan PT SIP tidak melakukan penambangan dan hanya menampung bijih timah yang ditambang oleh masyarakat setempat.
STANINDO INTI PERKASA, bergerak dibidang perleburan timah yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 82/Pid.Sus/TPK/2024/PNJkt.Pst. 16 tahun dan tambahan 8 tahun dan telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun 10 bulan.
“Klien kami telah menunjukkan perilaku baik dan telah menjalani sebagian dari hukuman yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan Amnesti dan Rehabilitasi untuk memulihkan hak-hak klien kami yang hilang akibat didakwa pidana korupsi,” kata Kuasa Hukum IGN. Wira Budiasa Jelantik SH., MH. dari Bali Bagus Law Office
Apabila mengacu pada perjanjian Nomor : 740/Tbk/SP-0000/18-S11.4 tertanggal 5 Oktober 2018 yang ditandatangani secara sah oleh PT. SIP dan PT. Timah Tbk. 1 sebagai Direktur Utama PT. Timah Tbk. yang menjabat pada saat itu.
Perjanjian tersebut berisikan tentang perjanjian sewa menyewa peralatan processing untuk penglogaman timah dengan ketentuan minimal material balance sebesar 98,5%,” ujar Bagus Jelantik.
Menurutnya, nilai kerusakan lingkungan seperti yang didalilkan Jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menjadi tanggung jawab pemegang IUP dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari PT. Timah Tbk. sebagaimana termaktub dalam Undang- undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Bahkan, PT. Timah Tbk. dalam periode kerjasama peleburan timah bersama PT. STANINDO INTI PERKASA dan 4 perusahaan smelter lainnya tidak pernah merugi dan malah mengalami keuntungan dengan total profit sebesar Rp. 1.480.634.000.000.
“Artinya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dan sejatinya Permohonan Amnesti dan Rehabilitasi Suwito Gunawan ke Presiden Prabowo Layak diberikan,” pungkas Jelantik
(hd)










