DENPASAR (Baliwananews.com) – Kasus dugaan penggelapan dana desa yang terjadi di Desa Adat Serangan memasuki babak baru. Terbaru, diketahui bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mulai melakukan penelusuran terkait aliran dana hasil penjualan aset desa berupa tanah sebesar Rp 4,5 Miliar dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pada Senin kemarin, 2 Maret 2026.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH., pasca melakukan pendampingan hukum kepada Prajuru Desa Adat Serangan saat memenuhi panggilan penyidik, pihaknya menekankan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi Senin kemarin sejumlah saksi memparkan fakta-fakta yang ada terkait ketidakjelasan aliran dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan, diketahui aset desa berupa tanah yang terjual proses dan hasilnya tidak pernah dicatat dalam laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) oleh Prajuru (pengurus) Desa Adat Serangan sebelumnya.
“Intinya dalam agenda Senin kemarin, saksi hanya membuka fakta-fakta yang ada terkait tidak jelasnya hasil penjualan aset desa adat. Pasca bergantinya prajuru desa baru diketahui bahwa ada aset yang sudah terjual tetapi uang hasil penjualan tersebut tidak diketahui lari kemana dan tidak pernah dicatat dalam laporan SPJ oleh kepengurusan sebelumnya. Jadi, para saksi hanya membuka fakta dan situasi yang terjadi kepada penyidik,” ungkap Somya, Rabu, 4 Maret 2026.
Selanjutnya, ia meminta kepada para pihak terkait kepengurusan Desa Adat Serangan sebelumnya, termasuk terlapor (IMS) untuk secara terbuka menjelaskan kemana aliran dana hasil penjualan aset desa adat sebesar (-+) Rp 4,5 Miliar yang dipermasalahkan tersebut. Selaku kuasa hukum Desa Adat Serangan, Somya menyerahkan semua proses hukum ke pihak penyidik untuk mengungkap fakta terkait aliran dana desa tersebut, selain itu pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam kasus ini termasuk soal rencana pemanggilan pihak pembeli aset untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Kami sudah menyerahkan semua ke penyidik. Jadi, nanti pihak penyidik yang akan memanggil semua pihak termasuk pembeli tanah tersebut untuk dimintai keterangannya. Pada intinya Krama (Masyarakat, red) Adat Serangan yang diwakili para prajuru selaku pelapor dalam kasus ini menginginkan adanya kejujuran, kemana sebenarnya uang desa itu mengalir? Kalau memang sudah dipergunakan untuk kepentingan desa agar bukti-buktinya dibuka, agar kasus ini tidak terus menjadi belenggu di Masyarakat Serangan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset desa sebesar Rp 4,5 Miliar yang menyeret nama Mantan Bandesa Adat Serangan berinisial IMS ini bermula dari adanya temuan, mengarah kepada indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana dan aset desa di era kepemimpinan IMS berdasarkan hasil audit, dari adanya temuan tersebut akhirnya mendorong para prajuru di bawah kepemimpinan I Nyoman Gede Pariatha selaku Bandesa Adat Serangan (2024-2029) untuk melakukan pelaporan ke Polda Bali, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026, juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan seluruh Krama Desa Adat Serangan yang menuntut pertanggung jawaban atas kasus ini.
Perlu diketahui, kasus ini tidak berada dalam ranah perdata atau perjanjian, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan terhadap aset desa adat. Laporan dilakukan untuk membuka secara terang ke mana perginya aset desa, termasuk hasil penjualan yang nilainya mencapai Rp 4,5 Miliar tersebut, melalui proses hukum di Kepolisian. (bp/hd)











