Denpasar (baliwananews.com) — Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyerukan kepada seluruh rekan pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik untuk berkumpul dan menunjukkan solidaritas pada Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Denpasar. Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan terhadap empat perusahaan media dan terdaftar pada PN Denpasar (No. 958/Pdt.G/2026/PN Dps) merupakan ujian serius terhadap kemerdekaan pers dan fungsi kontrol publik yang dijalankan media massa.
Pers berperan sebagai pilar demokrasi; saat kebebasan pers terancam, hak publik untuk mengetahui dan mengawasi juga terancam. Solidaritas Jurnalis Bali mengajak semua pihak yang peduli demokrasi untuk hadir, menyuarakan penolakan pada upaya pembungkaman, dan menjaga marwah serta kemerdekaan pers di Pulau Dewata.
Tuntutan :
Kami menegaskan bahwa pers bukan musuh; fungsi jurnalisme sebagai pengawas publik dan penyampai informasi untuk kepentingan publik harus dihormati dan dilindungi.
Kami memandang penggunaan gugatan perdata berskala besar terhadap media sebagai potensi preseden berbahaya yang dapat mengintimidasi kebebasan pers dan mengecilkan ruang kritik di ruang publik.
Kami mendesak agar perkara ini diselesaikan dengan memperhatikan mekanisme keprofesionalan yang berlaku, termasuk peran Dewan Pers dalam menilai dan menyelesaikan sengketa pemberitaan sebelum proses perdata dijadikan alat pembungkam.
Tuntutan Kami yaitu adalah Pengadilan Negeri Denpasar agar menolak gugatan yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers bila ditemukan unsur-upaya pembungkaman; apabila tetap dilanjutkan, kami menuntut proses peradilan yang terbuka dan berimbang dengan penghormatan penuh terhadap Pasal-pasal yang menjamin kebebasan pers.
Pihak penggugat dan aparat penegak hukum diminta menghormati mekanisme etik jurnalistik dan merujuk ke Dewan Pers untuk klarifikasi atau proses etik sebelum mengejar tuntutan perdata yang berimplikasi luas.
Organisasi pers dan pemangku kepentingan mendesak jaminan keselamatan dan non-intimidasi terhadap wartawan serta kebebasan mereka untuk melakukan tugas jurnalistik tanpa tekanan hukum berlebih. (hd)
















