Denpasar (baliwananews.com) – Penetapan penahanan OH dan TAC yang menguji formil status tersangkanya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan merk lewat praperadilan dinyatakan sah. Penyidik dianggap telah melakukan segala kelengkapan proses administrasi sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kasubdit Bankum Bitkum Polda Bali AKBP, AKBP Imam Ismail mengaku pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menyelidiki kasus
penyalahgunaan kewenangan merk atas pelaporan pemilik merek terdaftar Fettucheese Teni, Teni Hargono yang mereknya digunakan orang lain tanpa izin secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya..
“Berdasarkan UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 2, merek yang diajukan tersangka TAH dan OH ada kemiripan dan persamaan pada pokoknya,” terang Imam.
Perlindungan diberikan bagi pemegang merek tidak hanya berdasarkan pada pendaftaran saja melainkan perlindungan dalam wujud gugatan ganti rugi (dan gugatan pembatalan pendaftaran merek) maupun dalam bentuk pidana melalui aparat penegak hukum.
Teni Hargono meradang setelah Sertifikat merk Fettucheese Teni, memiliki diduga disalahgunakan untuk kepentingan dan keuntungan komersial oleh tersangka Tac dan OH.
Ditolaknya permohonan untuk menguji formil penetapan status tersangka oleh penyidik dalam sidang praperadilan tersebut sekaligus juga membuktikan netralitas hakim PN Denpasar dalam menyelesaikan perkara meskipun sebelumnya dikhawatirkan akan ada intervensi dari beberapa pihak. (hd)