Rugikan 4,8 Juta ASN, Eks-Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

banner 468x60

Jakarta (Baliwananews.com) – Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara atas korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun yang merugikan dana pensiun 4,8 juta ASN. Ia wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dan berbagai mata uang asing.

Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Selain Kosasih, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga divonis bersalah dalam kasus yang sama.

Hakim menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan keduanya terbukti merugikan dana tabungan hari tua (THT) milik 4,8 juta aparatur sipil negara (ASN), yang berasal dari potongan gaji ASN sebesar 3,35 persen setiap bulannya.

“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program THT yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” ujar Hakim Purwanto. “Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua,” tambahnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa penunjukan PT IIM sebagai pengelola investasi reksadana I-Next G2 dilakukan secara langsung tanpa melalui proses tender dan tanpa kajian memadai. Keputusan investasi sebesar Rp 1 triliun tersebut dinilai tergesa-gesa dan berisiko tinggi, sehingga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana publik.

Atas perbuatannya, Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,262 juta won Korea, serta Rp 2.877.000. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset Kosasih akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan bila tak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS dengan ketentuan tambahan 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan. Majelis hakim menilai tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum dalam pengelolaan investasi dana pensiun ASN.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Kosasih dan Ekiawan tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN secara keseluruhan. “Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua,” tutup Hakim Purwanto.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *