Rocky Gerung Diminta Tidak Boleh Hadiri Undangan Seminar Dimanapun

banner 468x60

Jakarta (baliwananews) – Seorang advokat bernama David Tobing mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. David menggugat Rocky Gerung gara-gara menyampaikan ucapan yang dianggapnya hinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

“Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” demikian bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).

 

Gugatan terhadap Rocky itu dilayangkan David Tobing pada Kamis 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

 

David juga meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial. David meminta hakim untuk menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.

 

“Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup,” kata David.

 

David Tobing mengatakan gugatan terhadap Rocky itu terkait perkataan Rocky di acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh. Berikut ucapan Rocky yang dipermasalahkan oleh David:

Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol.

 

Menurut David, kata-kata ‘bajingan yang tolol’ menghina martabat presiden. Tak hanya itu, David menyebut perkataan itu juga mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya kesopanan.

 

“Jelas-jelas hinaan terhadap Presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat Presiden yang saat ini dijabat Jokowi tetapi juga Penggugat dan seluruh bangsa Indonesia. Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan,” ujarnya.

 

Rocky Gerung Tak Hadir
Rocky Gerung tidak hadir dalam sidang gugatan perdata oleh advokat bernama David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Sidang pun ditunda.

 

Mulanya, hakim ketua Djuyamto menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak tiga kali. Hakim menyebut status pengiriman itu menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah.

 

“Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah, jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan,” kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari laman detik.com, Selasa (22/8).

 

Hakim mengatakan pengadilan hanya memanggil sebagaimana alamat yang disampaikan penggugat. Sidang ditunda dan akan kembali digelar 7 Agustus 2023.

 

“Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya. Dengan demikian oleh karena pihak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tapi saudara tetap meyakini pada alamat itu,” kata hakim.

 

“Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu,” imbuhnya.

 

Adapun Rocky Gerung sudah buka suara. Dia menyebut gugatan terhadap dirinya absurd. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *