DENPASAR (Baliwananews.com) – Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, memasuki agenda replik dari pihak Pemohon di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Dalam repliknya, Tim Kuasa Hukum Made Daging menyoroti dua persoalan utama, yakni keabsahan penetapan tersangka dan prosedur penahanan yang dilakukan penyidik Polda Bali.
Tim Kuasa Hukum Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama Kadek Cita Ardana Yudi dan tim serta LABHI Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) menilai jawaban Termohon sebelumnya masih menyisakan persoalan hukum.
GPS mengatakan, perkara yang menjerat Made Daging tidak dapat dipandang sebagai perkara yang berdiri sendiri. Menurutnya, perkara tersebut merupakan rangkaian dari laporan-laporan sebelumnya yang pernah dihentikan penyidik.
“Tadi kami mengulas soal itu. Selain itu, kami sepakat menyimpulkan bersama Termohon dan Pemohon bahwa surat dari Pak Daging dari instansi BPN sah secara formal dan hanya ada satu. Tidak ada pembanding yang palsu. Karena beliau sudah mengakui hanya ada satu surat, maka secara formal surat tersebut sah,” kata GPS.
Ia kemudian menyoroti istilah “pemalsuan intelektual” yang digunakan Termohon. Menurut GPS, surat yang dipersoalkan merupakan surat asli, namun penyidik menilai isi surat tersebut tidak sesuai fakta.
Pihak Termohon, kata dia, mempermasalahkan tiga hal, yakni penggunaan drone yang disebut fiktif, tidak adanya pengukuran serta ketidaksesuaian batas-batas tanah.
“Apakah Termohon bisa menjadi tersangka seperti Pak Daging karena memasukkan keterangan yang tidak benar? Ini menjadi pembelajaran ilmu hukum baru dalam KUHAP kita,” kata GPS.
GPS juga menilai jawaban Termohon telah menggunakan pendekatan yang cenderung menghakimi Made Daging. Ia menyebut hal tersebut bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
Soroti Penahanan
Selain penetapan tersangka, GPS menyoroti dasar penahanan terhadap Made Daging.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara ketentuan KUHAP lama dengan KUHAP baru. Ia menilai penyidik masih menggunakan paradigma lama yang menjadikan “kekhawatiran” sebagai dasar penahanan.
“Kalau KUHAP Lama menggunakan bahasa ‘menimbulkan kekhawatiran’, yang sifatnya sangat subjektif dari psikologis penyidik. Oh, khawatir kalau orang ini nanti melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak bukti,” kata GPS.
Menurut GPS, KUHAP baru melalui Pasal 100 Ayat (5) lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dengan mensyaratkan adanya kondisi nyata sebelum seseorang dapat ditahan.
Ia menilai surat penetapan penahanan terhadap Made Daging tidak menjelaskan secara rinci alasan penahanan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 100 Ayat (3) dan Ayat (5).
“Itu harus dijelaskan di dalam surat penetapan. Jadi, kami bilang itu surat penetapan cacat formil,” tegasnya.
GPS menyebut penyidik hanya mencantumkan ketentuan pasal tanpa menjelaskan kondisi faktual yang menjadi dasar penahanan.
“Karena syarat alasan tersebut tidak dicantumkan, maka surat penetapan penahanan tersebut cacat formal dan harus gugur secara hukum,” ujarnya.
Ia pun menyebut pihaknya masih menunggu duplik dari Polda Bali pada persidangan berikutnya.
“Kita lihat saja duplik dari beliau besok mengenai dua poin utama ini, yakni masalah penetapan tersangka dan penahanan,” kata GPS.
LABHI Bali Sebut Ada Tiga Laporan Beruntun
Sementara itu, kuasa hukum dari LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS), menyoroti pasal yang dikenakan terhadap Made Daging, yakni Pasal 391 dan 392 terkait pemalsuan surat.
Menurut IMAS, pasal tersebut memiliki unsur penting berupa “dengan maksud”.
“Jadi, orang yang membuat surat palsu itu setidak-tidaknya tahu bahwa akan ada hak orang lain yang hilang dan dia mendapatkan keuntungan dari situ. Paling tidak begitu,” kata IMAS.
IMAS kemudian mengaitkan perkara tersebut dengan rangkaian tiga laporan yang menurutnya memiliki peristiwa, objek dan kejadian yang sama.
Ia menyebut laporan pertama pada 2024 berkaitan dengan tata ruang dan telah dihentikan melalui SP3. Laporan kedua berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan yang juga dihentikan melalui SP3.
“Sekarang yang ketiga adalah surat palsu, ini yang sedang berproses,” ujarnya.
Menurut IMAS, meski menggunakan pasal berbeda, perkara tersebut tetap berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sama.
Ia bahkan menilai proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Made Daging.
“Ini sangat berbahaya,” tegas IMAS.
IMAS juga mengaitkan perkara tersebut dengan upaya hukum terhadap putusan sebelumnya terkait sengketa tanah. Ia menduga proses pidana terhadap Made Daging dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Selain itu, ia menyebut perkara tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan bagi pejabat BPN dalam menjalankan tugasnya.
Minta Penyidik Diperiksa
IMAS juga meminta agar jajaran kepolisian memberi perhatian serius terhadap proses hukum yang menjerat Made Daging.
Ia menyerukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI hingga Presiden untuk melihat perkara tersebut dari perspektif dugaan kriminalisasi.
“Itu opot Dirkrimsus Polda Bali, dan berikan sanksi segera kepada semua penyidiknya, mulai dari Kanit, Wadir/Dir, sampai penyidik di bawahnya. Propam tidak perlu menunggu hasil kasus ini, karena sudah nyata kasus ini memiliki motivasi yang tidak baik,” kata IMAS.
IMAS juga menyebut istilah “penyidikan palsu” sebagai bagian dari keberatan pihaknya terhadap proses perkara tersebut.
Menurutnya, salah satu alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan merupakan surat keterangan yang dinilai berbeda dengan surat keterangan asli dan berbeda pula dengan isi putusan.
“Dalil inilah yang ingin kami laporkan, sehingga kami menganggap ini adalah penyidikan palsu dengan memanfaatkan alat bukti yang palsu,” kata IMAS.
Polda Bali Siapkan Duplik
Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali selaku Termohon, I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya akan menanggapi seluruh dalil Pemohon melalui duplik yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
“Bagaimanapun juga, kewenangannya ada di beliau. Yang jelas, permohonan secara lisan sudah kami sampaikan, namanya juga permohonan. Jadi, kita harus mengakui bahwa walaupun status beliau dalam hal ini sebagai tahanan, beliau juga seorang pejabat yang wajib kita lindungi privasinya. Yang jelas ada SOP-nya, kita tunggu saja besok,” terang Gatra.
Terkait tudingan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Made Daging merupakan bagian dari penyidikan palsu, Gatra menyebut hal tersebut merupakan argumentasi yang sah disampaikan dalam persidangan.
“Besok akan kita jawab dalam duplik. Biasa saja, semua orang punya argumentasi,” ujarnya.
Mengenai permintaan Pemohon agar Made Daging dihadirkan dalam persidangan, Gatra mengatakan hal tersebut masih berada dalam kewenangan penyidik.
“Jadi, kewenangannya ada pada penyidik. Kita tidak bisa mengintervensi dan tidak perlu memaksakan. Semuanya ada di tangan penyidik. Nah, makanya tadi saya bilang, tunggu saja besok,” tutupnya.
Sidang praperadilan Jilid II Made Daging selanjutnya memasuki agenda duplik Termohon dan pemeriksaan saksi pada Jumat (9/10/2026).















