Oleh: I Made Somya Putra, SH., MH.
Pura Ratu Sang Pasek terletak di Banjar Kutadalem, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli. Pura ini merupakan bagian dari kehidupan religius masyarakat Bali Mula dan menjadi tempat memohon anugerah, terutama untuk urusan perang serta kedudukan dalam masyarakat.
Piodalan Pura Ratu Sang Pasek dimulai pada Purnama Keenam, dilanjutkan di Pura Dajan Jalan Delod Jalan, lalu ditutup dengan Wali Saban Pasek di Pura Bale Agung Sukawana. Wali ini berupa sabung ayam yang disertai toh atau taruhan, tetapi dalam kerangka upacara adat, bukan perjudian.
Makna Palinggih Batu
Di Pura Ratu Sang Pasek terdapat dua palinggih batu: satu di luar pura dan satu di jeroan. Bagi masyarakat Sukawana, batu tersebut adalah bebaturan atau “sastra tanpa tulisan,” yaitu tempat bersemayamnya Ida Bhatara.
Palinggih batu di jeroan dipercaya sebagai tempat memohon kekuatan untuk berperang, sedangkan palinggih di luar pura menjadi tempat memohon kedudukan atau jabatan. Karena itu, Ratu Sang Pasek dipahami sebagai sumber kekuatan (bhatre) dalam urusan militer dan politik masyarakat Sukawana.
Wali Saban Pasek sebagai Yadnya
Secara etimologis, Wali berarti persembahan, Saban berarti berkumpul, dan Pasek merujuk pada para pemimpin atau prajurit. Dengan demikian, Wali Saban Pasek bermakna upacara ketika para Pasek berkumpul dan mempersembahkan diri melalui yadnya.
Pada masa lalu, latihan tempur dilakukan melalui pertarungan antarmanusia. Seiring berakhirnya masa peperangan, bentuk tersebut berkembang menjadi adu telur, kemudian menjadi sabung ayam. Ayam yang dibawa krama disebut AURAN, yakni wakil persembahan krama dalam upacara.
AURAN wajib disertai toh sebagai bentuk dukungan. Dalam kesadaran masyarakat Sukawana, tidak dikenal istilah menang atau kalah. Ayam yang menang disebut nunas, sedangkan yang kalah disebut maturan. Esensinya bukan untung-untungan, melainkan kewajiban mempersembahkan diri kepada Tuhan dan masyarakat.
Makna Taji dan Ayam Aduan
Tajen berasal dari kata taji, yaitu senjata tajam pada kaki ayam aduan. Dalam konteks yadnya, taji dimaknai sebagai simbol pikiran yang tajam untuk memotong ego dan nafsu.
Ayam aduan melambangkan nafsu yang harus dikendalikan. Krama yang membawa AURAN tidak mengejar hasil, melainkan menjalankan kewajiban. Nilai ini selaras dengan ajaran Karma Yoga: melakukan kewajiban tanpa terikat pada hasil. Dalam bahasa masyarakat Sukawana, nilai tersebut diwujudkan melalui semangat ngayah.
Wali Saban Pasek Bukan Judi
Wali Saban Pasek memiliki unsur ayam aduan dan toh, sehingga secara lahiriah dapat menyerupai judi. Namun, praktik ini berbeda karena dilaksanakan dalam rangkaian upacara keagamaan, di pura, oleh krama yang memiliki kewajiban adat, serta bertujuan membela negara dan mengendalikan nafsu secara komunal.
Toh bukan sarana mencari keuntungan pribadi atau memperkaya diri. Ia merupakan bagian dari persembahan dan dukungan terhadap AURAN. Oleh karena itu, Wali Saban Pasek tidak memenuhi hakikat perjudian sebagai permainan yang bertujuan memperoleh untung dari peruntungan.
Secara hukum, ketentuan perjudian kini diatur dalam Pasal 426 KUHP baru. Unsur perjudian mencakup permainan yang mengandung kemungkinan untung karena peruntungan atau keterampilan, termasuk pertaruhan. Wali Saban Pasek tidak dapat disamakan dengan perjudian apabila toh bersifat simbolik, tidak menjadi mata pencaharian, tidak dikelola oleh bandar, dan seluruh kegiatan berada dalam struktur upacara adat.
Perlindungan Hukum
Wali Saban Pasek merupakan ekspresi budaya tradisional berupa upacara adat yang hidup dan diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Sukawana. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang Negara, dan Negara wajib menginventarisasi, menjaga, serta memelihara ekspresi tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberi ruang perlindungan terhadap adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Atas dasar itu, Wali Saban Pasek berhak dihormati, dilindungi, dan dilestarikan sebagai warisan budaya masyarakat Bali Mula.
Penutup
Pura Ratu Sang Pasek dan Wali Saban Pasek merupakan satu kesatuan antara ruang suci dan tata laku upacara. Keduanya mengajarkan pengendalian diri, semangat bela negara, dan pengabdian kepada Tuhan serta masyarakat.
Wali Saban Pasek bukan panggung perjudian, melainkan warisan budaya yang mengajarkan kewajiban, pengendalian ego, dan ngayah. Karena itu, praktik ini secara budaya dan hukum layak dilindungi sebagai ekspresi budaya tradisional masyarakat Desa Sukawana. (msp)
















