Praktisi Hukum Wayan Purwita Resah Terhadap Korupsi Dana Hibah Berkedok Bangun Rumah Ibadah

banner 468x60

*Praktisi Hukum Wayan Purwita Resah Terhadap Korupsi Dana Hibah Bertopeng Bangun Rumah Ibadah*

Denpasar – baliwananews.com | Ketua DPC Peradi SAI Denpasar I Wayan Purwita, S.H.,M.H., CLA merasa prihatin kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, dalam sejumlah proyek pembangunan Pura yang berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Gianyar.*

“Kami sangat prihatin dengan adanya politisasi dana hibah untuk Rumah Ibadah yang berujung pada dugaan adanya korupsi terhadap dana hibah tersebut,” kata Purwita di Denpasar, Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, terduga pelaku berarti tidak punya akhlak dan “tidak takut pada Tuhan” karena Rumah Ibadah yang dibuat sebagai perwujudan Rumah Tuhan, harus bebas dari perbuatan tercela. 

“Mungkin Kita sebagai manusia bisa dibohongi tapi Kita percaya Tuhan Maha Tahu sehingga kalau ada oknum pejabat yang berani menyelewengkan dana hibah berarti yang bersangkutan telah mengingkari kemahatahuan Tuhan atau yang bersangkutan tidak percaya adanya Tuhan,” ujarnya.

Sebaiknya, semua dana hibah bagi pembangunan Rumah Ibadah baik Pura, Gereja, Masjid dan Rumah Ibadah lainnya harus diawasi dengan ketat penggunaannya karena menyangkut kesucian Rumah Ibadah tersebut dan umat yang akan mempergunakannya kelak. 

Apabila ada rumah ibadah yang didirikan dari hasil korupsi atau ada penyelewengan dana didalamnya, maka akan menjadi ganjalan bagi umat untuk berbakti, karena ini berkaitan dengan hati. 

Mengingat perbuatan tercela-nya bersifat extra-ordinary dimana Rumah Ibadah sebagai obyek kejahatan baik langsung maupun tidak langsung, maka penegakkan hukum harus dilakukan pula dengan extra-ordinary sampai tuntas, dimana penegak hukum harus pula merasa bertanggung jawab bukan hanya kepada atasannya, tetapi juga kepada Tuhan.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Gianyar, Ida Bagus Nyoman Devina Yesa atau akrab disapa Gus Yesa menyoroti kasus tersebut.

Gus Yesa memberikan respon dari salah 

Pasca terbongkarnya dugaan praktik Mafia Hibah dalam proyek pembangunan Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Menjangan, Kabupaten Gianyar, senilai Rp 2.258.245.418 berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023.

Gus Yesa mengungkapkan rasa kekecewaannya dan mengecam adanya dugaan praktik keji yang dilakukan oleh para oknum dalam proyek Pura tersebut untuk kepentingan pribadi, dianggap telah menodai kesucian Pura, sehingga ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan korupsi tersebut dan menangkap para tersangkanya.

“Tentunya saya mengecam jika benar adanya dugaan korupsi hibah ini, seperti yang diberitakan saya tidak habis pikir sebenarnya, apa yang ada di benak para pelaku? Tega menodai kesucian Pura dengan dosa-dosa (Manipulatif, red) yang sengaja mereka perbuat. Sebagai masyarakat Gianyar, saya mendorong Kepolisian untuk segera membongkar kasus ini dan menangkap pelakunya,” cetus Gus Yesa, mantan Caleg DPRD Bali 2024 Dapil Gianyar dari Partai PSI tersebut melalui sambungan telepon, Kamis, 5 Desember 2024.

Seraya menyampaikan apresiasinya kepada Sat Reskrim Polres Gianyar atas temuan kasus hibah tersebut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Gianyar itu juga berharap, kedepan tidak ada lagi fenomena Pura dijadikan komoditas politik tak terkecuali Politik Bansos, dengan adanya temuan kasus dugaan Mafia Hibah ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga kesucian Pura dan menjauhkannya dari segala niat ataupun perbuatan berdosa.

“Seperti yang sempat saya sampaikan sebelumnya, bagaimana politik identitas menjadikan Pura sebagai alat itu sangat kuat sekali di Gianyar, hal-hal seperti ini saya harapkan tidak ada lagi kedepannya. Terlebih ada pidananya disitu, jangan lagi ada politik identitas, politik agama, politik hibah, karena sudah tentu masyarakat yang akan jadi korbannya,” tambahnya.

Sementara itu, awak media berusaha meminta informasi perkembangan kasus tersebut, hingga berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Gananta belum menjawab pertanyaan wartawan yang dikirim melalui pesan singkat WhatssApp.

Namun, sempat ditanyakan ke anggotanya, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar IPDA Hanif Aryoseno, mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Unit 3 Satreskrim Polres Gianyar.

“Izin om untuk hibah dari unit 3 om yang menangani. Untuk perkembangannya bisa di komunikasikan ke Kanit 3 ya om,” singkatnya.

Polisi Bidik Sejumlah Nama Terkait Korupsi Hibah Badung di Gianyar 

Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, terkait pembangunan Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat menjangan, Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengatakan telah membidik sejumlah nama, erat kaitannya dengan dugaan Tipikor hibah ini, dikutip, Jumat, 29 November 2024.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus berawal pada tahun 2023, diketahui Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar mengajukan permohonan bantuan pembangunan parantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa Desa Adat Majangan, Desa Buahan Kaja kepada Pemerintah Kabupaten Badung dengan jumlah dana sebesar Rp 2.758.245.418,00.

Berdasarkan dana yang dimohonkan sesuai proposal, disetujui dana hibah sebesar Rp 2.258.245.418, selanjutnya dituangkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 693/01/HK/2023 Tahun 2023 tentang penetapan penerima hibah di Kabupaten Gianyar pada sub kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Perubahan Anggaran 2023.

Adapun penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Badung pada 29 September 2023 dengan nomor NPHD 909.1/16162/SETDA dan Nomor: 35/DAM/IX/2023 di mana Sekretaris Daerah Kabupaten Badung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Badung yaitu I Wayan Adi Arnawa SH selaku Sekda Kabupaten Badung, dan bertindak untuk dan atas nama Desa Adat Majangan adalah I Wayan Wirawan selaku Bendesa.

Selanjutnya terkait penggunaan dana sebesar Rp 2.258.245.418 tersebut, setelah masuk ke rekening selanjutnya ditarik oleh Bendesa Adat Majangan I Wayan Wirawan dan diserahkan langsung secara keseluruhan kepada pemborong atas nama I Made Purna.

Sebagaimana mekanismenya setelah dana dicairkan yang bersangkutan memiliki ketentuan untuk menyelesaikan proyek tersebut pada 10 Januari 2024, namun dalam perjalanannya proyek tersebut belum rampung dikerjakan.

Meski diketahui proyek tersebut belum rampung pengerjaan pada tanggal yang sudah ditentukan, ajaibnya laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah oleh Desa Adat Majangan dilaporkan bahwa kegiatan proyek telah dilaksanakan secara keseluruhan. (hd)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *