Polisi Mulai Bidik Peran Eka Wijaya Terkait Dugaan Pengerusakan Properti Jero Kepisah di Lahan Sengketa Gang Dara

banner 468x60

DENPASAR, Baliwananews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mulai melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pengerusakan dan Pencurian properti milik A A Ngurah Oka alias Turah Oka, Keluarga Jero Kepisah selaku pelapor, di lokasi tanah sengeketa di Jalan Pulau Roti, Gang Dara, Sesetan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/644/VII/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 29 Juli 2025, diduga dilakukan sejumlah pelaku yang dikomandoi (diarahkan) oleh A A Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Puri Jambe Suci selaku terlapor, dikutip Minggu, 15 Maret 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/341/III/RES.1.10/2026/Satreskrim per tanggal 6 Maret 2026, diketahui tim Penyidik Polresta Denpasar mulai melakukan proses penyidikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023, juga akan segera memanggil sejumlah nama termasuk terlapor untuk dimintai keterangannya terkait peristiwa yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.

Perkembangan kasus di kepolisian tersebut disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum pelapor (Turah Oka), I Made Somya, SH, MH., kepada wartawan Bali Politika ia menjelaskan, walaupun belum ada penetapan tersangka, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menjadi sinyal adanya kemungkinan tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan ke penyidik, pihaknya juga meyakini akan mampu mengungkap siapa sesungguhnya otak dibalik pengerusakan properti dan pagar di lahan seluas 48,5 are milik Keluarga Jero Kepisah tersebut.

“Walaupun belum ada penetapan tersangka, astungkara dari bukti dan keterangan yang dilampirkan klien (Turah Oka, red) kami sudah bisa meyakinkan penyidik, bahwa benar ada kemungkinan tindak pidana yang terjadi pada peristiwa 6 Maret tahun lalu itu. Tentu, proses selanjutnya kami serahkan ke penyidik untuk mengungkap siapa otak dari pengerusakan saat itu,” jelas Made Somya melalui sambungan telepon, Sabtu, 14 Maret 2026.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat tim penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dalam menangani kasus ini, berharap kedepan segera ada penetapan tersangka terkait pidana pengerusakan properti milik keluarga Jero Kepisah. “Tentu kami sang mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam penanganan kasus ini. Semoga penyidik segera menetapkan tersangkanya,” tutupnya.

Sementara, hingga berita ini ditayangkan Redaksi Bali Politika masih memberikan kesempatan bagi A A Eka Wijaya dari Puri Jambe Suci selaku terlapor untuk memberikan tanggapannya sebagai bentuk hak jawab terkait pemberitaan ini. (bp/hd)

banner 336x280