CEMAGI (Baliwananews.com) – Antusiasme tinggi terpancar dari para pelaku usaha saat menyimak sosialisasi dan edukasi pemahaman mengenai SIPA, izin resmi untuk pengambilan dan pemanfaatan air tanah. Kegiatan yang berfokus pada tata kelola Air Bawah Tanah (ABT) ini diselenggarakan oleh tim dari Drhukum.com, ditujukan khusus bagi kalangan pengusaha yang beroperasi di wilayah Desa Cemagi, Senin (24/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Perbekel Desa Cemagi, Putu Hendra Sastrawan, S.Si, hadir dan memberikan tanggapan di sela-sela penyampaian materi. Ia menegaskan bahwa sumur bor merupakan salah satu bentuk sumber daya air tanah yang diatur secara tegas dalam lingkup perizinan SIPA. Dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa saja yang menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan usaha mulai dari hotel, klinik kesehatan, restoran, pabrik, jasa laundry, hingga segala bentuk kegiatan komersial lainnya.
“SIPA pada umumnya wajib diurus agar pemanfaatan air tanah sah secara administratif dan sesuai ketentuan pemerintah. Respon dari para pengusaha di kawasan Desa Cemagi ini menandakan bahwa sesungguhnya mereka memiliki kesadaran hukum yang cukup tinggi,” ujar Putu Hendra.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada tim Drhukum.com. Menurutnya, materi disampaikan dengan cara yang lugas, terstruktur, dan komprehensif, serta mampu menjawab berbagai pertanyaan sekaligus menawarkan solusi konkret atas persoalan-persoalan yang muncul dari peserta.

Sementara itu, Tjokorda Alit Budi Wijaya, mewakili Drhukum.com, menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam penyuluhan ini. Pihaknya hadir untuk memberikan solusi jitu terkait permasalahan yang kerap dijumpai dalam dunia properti dan perizinan, dengan menelaah serta menanganinya secara mendalam dari kasus ke kasus.
“Bagi pelaku usaha, kepemilikan SIPA berperan penting dalam memastikan bahwa kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah dilakukan secara legal, tercatat, terukur, serta berada dalam pengawasan pemerintah. Legalitas tersebut juga membantu mencegah potensi sanksi atau permasalahan hukum di kemudian hari,” terang Tjokorda Alit.
Dalam pemaparan materi, peserta juga diperkenalkan dengan pembaruan regulasi yang berlaku saat ini yaitu terdapat pembedaan antara Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan usaha dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang diklasifikasikan berdasarkan kategori serta kewenangan instansi penerbitnya. Adapun mekanisme pengajuannya, khusus untuk izin pengusahaan air tanah maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem daring tunggal atau OSS. (hd)















