Jakarta — baliwananews.com | Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) pada Jumat (28/3/25) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya, Presiden Republik Indonesia, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, mengenai risiko penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo segera menginstruksikan langkah-langkah perlindungan bagi anak-anak Indonesia di dunia digital.
“Kemajuan teknologi digital membawa banyak manfaat, tetapi jika tidak diawasi dengan baik, dapat berdampak negatif, terutama terhadap moral, psikologi, dan karakter anak-anak kita,” tegasnya.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa PP Tunas akan menjadi dasar hukum bagi platform digital dalam menjamin perlindungan anak.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak Indonesia.
Menurut Meutya, regulasi ini muncul karena ruang digital rentan terhadap paparan konten yang tidak pantas.
“Hanya dengan satu klik atau pesan yang salah, seorang anak bisa menjadi korban predator digital” jelasnya.
“PP Tunas merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi juga ikhtiar kolektif kita sebagai bangsa,”pungkasnya. (hd)