Oleh : Prasyudyo, S.I.Kom., CPS, CHRMP, CCTr
Ketua PD PRSSNI Bali, Mahasiswa Fakultas Hukum UNDIKNAS Denpasar
Sebuah rencana pembangunan selalu tampak meyakinkan ketika dibaca dari balik meja: ada visi, misi, indikator, target, matriks program, dan angka-angka yang disusun rapi. Namun ukuran sesungguhnya tidak tinggal di dalam dokumen. Ia tinggal di rumah warga yang menunggu layanan air, pada pedagang kecil yang mengatur pengeluaran, pada petani yang menjaga sawah, pada pekerja pariwisata yang berharap penghasilannya tidak mudah goyah, dan pada banjar yang harus memikirkan ke mana sampah rumah tangga dibawa esok pagi.
Di Bali, jarak antara rencana dan pengalaman sehari-hari mudah terasa. Pulau ini kerap tampil sebagai etalase pariwisata Indonesia, tetapi kehidupan masyarakat tidak hanya tersusun dari pantai, pura, hotel, dan angka kunjungan. Ada urusan sampah, akses jalan, tata ruang, air, keberlanjutan sawah, ruang hidup masyarakat pesisir, biaya kebutuhan sehari-hari, dan masa depan anak muda yang mencari pekerjaan layak. Hal-hal tersebut mungkin tidak selalu menjadi headline, tetapi justru menjadi ukuran apakah pembangunan hadir sebagai manfaat atau hanya sebagai narasi.
Karena itu, pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) seharusnya tidak dipandang sebagai urusan teknis para perencana semata. Ini adalah kesempatan untuk menanyakan sesuatu yang lebih mendasar: apakah sistem perencanaan kita cukup kuat memastikan bahwa keputusan di tingkat nasional benar-benar menyentuh kebutuhan warga di daerah, dan apakah suara warga dapat ditelusuri sampai menjadi keputusan serta anggaran?
UU Nomor 25 Tahun 2004 sejak awal membentuk siklus perencanaan yang mencakup penyusunan, penetapan, pengendalian, dan evaluasi. Undang-undang itu juga menyebut pentingnya integrasi dan sinkronisasi antara pusat dan daerah, konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, partisipasi masyarakat, serta penggunaan sumber daya secara efektif dan berkeadilan. Maka masalah kita bukan karena sistem sama sekali tidak mengenal koordinasi atau partisipasi. Pertanyaan yang lebih tajam adalah apakah prinsip-prinsip tersebut bekerja secara nyata, dapat dilacak, dan memengaruhi keputusan akhir.
Konteksnya pun berubah. Indonesia kini memiliki Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045. Bali sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025–2029. Secara formal, rangkaian dokumen itu menyediakan arah jangka panjang dan jangka menengah. Pekerjaan yang tidak boleh terlewat ialah memastikan bahwa arah tersebut tidak berhenti sebagai keselarasan di atas kertas.
Cahyono, Rahaju, dan Suprapto (2026), ketika menelaah kesiapan implementasi RPJPN 2025–2045, menyoroti koordinasi lintas sektor, integrasi data, dukungan regulasi, kapasitas perencana, dan kesinambungan program sebagai tantangan yang perlu dibereskan. Pesan ini penting bagi Bali: dokumen jangka panjang bukan jaminan bahwa program akan berlangsung konsisten, apalagi bila pergantian prioritas, fragmentasi kewenangan, atau lemahnya data membuat pelaksanaan kehilangan arah.
Dalam tata kelola pemerintahan, teori koherensi kebijakan menekankan bahwa tujuan, aturan, sumber daya, lembaga pelaksana, dan evaluasi seharusnya saling mendukung. Kebijakan tidak cukup tampak bagus jika dibaca satu per satu; ia harus masuk akal ketika semua bagiannya bertemu. Arsad, Noor, dan Hidayati (2025) mengingatkan bahwa tumpang tindih instrumen perencanaan, pengelolaan kinerja, dan penganggaran dapat menimbulkan fragmentasi kelembagaan. Suhartono, Salomo, dan Prasetyo (2022) juga menemukan persoalan keselarasan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran di Indonesia, termasuk akibat perbedaan rujukan reformasi dan persaingan kelembagaan.
Bagi warga, fragmentasi seperti itu tidak selalu terlihat sebagai istilah administrasi. Warga merasakannya ketika masalah yang sama berulang dibahas setiap tahun, tetapi penanganannya terputus-putus; ketika satu program meminta perubahan perilaku, sementara sarana untuk mendukung perilaku itu belum tersedia; atau ketika satu instansi menganggap tugasnya selesai karena kegiatan telah dilaksanakan, padahal persoalan yang dialami masyarakat belum banyak berubah.
Dalam konteks Bali, contoh yang mudah dibaca adalah pengelolaan sampah. Peraturan dan kampanye pemilahan dari sumber tidak akan cukup apabila komunikasi, fasilitas, dukungan petugas, pembiayaan, dan sistem pengangkutan tidak berjalan sebagai satu rangkaian. Penelitian Yudartha, Suwitri, dan Yuwono (2026) tentang implementasi kebijakan pengelolaan sampah di Denpasar menggunakan kerangka implementasi kebijakan George C. Edward III, yang menekankan komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Studi itu melaporkan tantangan berupa komunikasi yang cenderung top-down, keterbatasan sumber daya, serta koordinasi yang kurang kolaboratif. Temuan itu memperjelas bahwa kebijakan yang baik di atas kertas tetap membutuhkan kesiapan pelaksanaan.
Sederhananya, jangan hanya bertanya apakah warga sudah diminta memilah sampah. Tanyakan pula apakah mereka menerima informasi yang jelas dan konsisten, apakah sarana pemilahan tersedia, apakah alur pengangkutan menjaga hasil pemilahan, dan apakah lembaga yang terlibat punya pembagian tanggung jawab yang dapat dipahami. Jika mata rantainya putus, menyalahkan warga saja akan terlalu mudah dan tidak menyelesaikan masalah.
Persoalan sampah memberi pelajaran yang lebih dalam tentang hubungan kebijakan dengan kebudayaan setempat. Suasih, Saputra, Mustika, dan Widiani (2024) membahas kebijakan pengelolaan sampah di Provinsi Bali dan pentingnya integrasi antarkomponen. Sementara itu, Dalem, Kumbara, Sutrisno, dan Banda (2024), melalui penelitian tentang “Tri Lulu” dan respons masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Badung, menunjukkan bahwa resistensi masyarakat dapat muncul dalam relasi yang rumit antara kebijakan, praktik sosial, serta konsep lokal. Penelitian tersebut tidak berarti seluruh warga Badung menolak kebijakan, tetapi mengingatkan bahwa penerimaan publik tidak bisa diasumsikan begitu saja.
Di Bali, ruang sosial seperti banjar, desa dinas, desa adat, kelompok pengelola sampah, pelaku usaha, dan komunitas lokal memiliki peran serta konteks yang berbeda-beda. Pemerintah tidak perlu menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada komunitas, dan komunitas juga tidak dapat menganggap persoalan berakhir di batas pekarangan. Yang dibutuhkan ialah rancangan kerja bersama: siapa menyediakan sarana, siapa mengatur alur, siapa mendampingi perubahan kebiasaan, siapa menanggung biaya, dan bagaimana hasilnya diukur.
Di sinilah gagasan tata kelola kolaboratif menjadi relevan. Partisipasi bukan sekadar mengundang orang menghadiri sosialisasi setelah keputusan dibuat. Partisipasi seharusnya hadir sejak masalah dirumuskan, pilihan kebijakan dipertimbangkan, sampai hasilnya dievaluasi. Apabila desain kebijakan menyentuh kebiasaan sosial, ruang adat, mata pencaharian, atau pembagian beban antarwarga, pengetahuan lokal harus diperlakukan sebagai bagian dari bahan perencanaan, bukan sekadar ornamen budaya dalam pidato resmi.
Sistem perencanaan Indonesia telah menyediakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang sebagai ruang penyampaian aspirasi. Akan tetapi, hadir dalam forum belum tentu berarti ikut menentukan. Pradana (2022), dalam kajian tentang praktik penganggaran partisipatif di Kota Malang, menemukan bahwa dialog Musrenbang melibatkan berbagai unsur, tetapi keputusan akhir masih dominan di tangan pemerintah dan ruang partisipasi setelah Musrenbang belum memadai. Syahril, Zubair, dan Irwan (2023) juga mencatat bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rencana kerja pembangunan daerah di Pasangkayu belum sepenuhnya terealisasi, antara lain karena faktor anggaran dan kebijakan pemerintah.
Konteks penelitian tersebut bukan Bali, tetapi pelajarannya relevan untuk semua daerah: forum konsultasi dapat menjadi prosedur rutin tanpa menjamin aspirasi berpengaruh. Karena itu, menurut saya, perubahan UU SPPN perlu mendorong sistem umpan balik yang bisa diperiksa masyarakat. Usulan yang masuk dicatat; statusnya dapat dilihat; alasan penerimaan, penggabungan, penundaan, atau penolakan dijelaskan secara wajar. Tidak semua aspirasi harus diterima, sebab anggaran terbatas dan kebutuhan masyarakat beragam. Namun, setiap aspirasi yang serius patut memperoleh jawaban, bukan menghilang setelah forum selesai.
Bayangkan warga di satu banjar mengusulkan perbaikan saluran, pengurangan titik penumpukan sampah, atau fasilitas yang mendukung kegiatan ekonomi lokal. Usulan itu seharusnya dapat ditelusuri: masuk pada dokumen apa, siapa yang menilai, apakah relevan dengan kewenangan pemerintah, bagaimana prioritasnya dibanding kebutuhan lain, dan kapan akan dievaluasi. Bila belum bisa dijalankan, alasan dan alternatifnya perlu disampaikan. Keterbukaan semacam ini bukan sekadar transparansi; ia membangun kepercayaan bahwa partisipasi warga tidak hanya dibutuhkan untuk memenuhi daftar hadir.
Pariwisata tetap merupakan bagian penting dari ekonomi dan identitas Bali, tetapi pembangunan yang sehat harus bertanya lebih jauh dari angka kunjungan atau tingkat hunian. Siapa yang mendapat manfaat? Seberapa tahan rumah tangga pekerja terhadap guncangan? Apakah usaha kecil memiliki ruang untuk tumbuh? Apa yang terjadi pada nelayan, petani, dan warga yang hidup berdampingan dengan kawasan wisata? Apakah pelayanan publik dan lingkungan mampu menanggung tekanan yang ditimbulkan oleh kegiatan ekonomi?
Wiweka dan Pickel-Chevalier (2022), melalui tinjauan sistematis atas riset pariwisata Bali, menunjukkan luasnya perkembangan dan keragaman kajian tentang pariwisata di pulau ini. Sukarsih, Lindawati, dan Erfiani (2023) mengusulkan narasi-narasi kecil atau “mini narratives” sebagai cara membaca pariwisata pascapandemi, termasuk dengan memberi perhatian pada alam, kelompok yang terpinggirkan, dan kesadaran sosial. Keduanya membantu menggeser pandangan dari satu cerita besar tentang sukses pariwisata menuju pengalaman masyarakat yang lebih beragam.
Studi Widjaya, Pratama, Mirayani, dan Wijana (2026) mengenai rumah tangga rentan di Desa Adat Tanjung Benoa memperlihatkan bagaimana ketergantungan pada pariwisata, terbatasnya aset produktif, serta menyusutnya ruang mata pencaharian tradisional dapat memperberat dampak krisis. Studi itu juga menyoroti peran kerja sama komunal dan lembaga adat sebagai sumber daya sosial dalam menghadapi tekanan. Ini bukan alasan untuk memandang pariwisata sebagai masalah; justru, ini alasan untuk tidak menggantungkan kesejahteraan masyarakat pada satu mesin ekonomi tanpa membangun ketahanan dan pilihan mata pencaharian yang lebih beragam.
Perencanaan nasional dan daerah semestinya memberi tempat pada indikator yang mendengar denyut warga: bukan hanya pertumbuhan sektor, tetapi juga stabilitas mata pencaharian, akses layanan, keberlanjutan lingkungan, peluang usaha lokal, dan kemampuan kelompok rentan menghadapi krisis. Putra, Hasibuan, Tambunan, dan Lautetu (2024), yang menelaah integrasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam rencana pembangunan daerah di Indonesia, menegaskan pentingnya membaca keterhubungan tujuan pembangunan dengan strategi dan program daerah. Indikator yang baik harus menghubungkan target besar dengan perubahan konkret yang dirasakan masyarakat.
Hubungan pusat dan daerah selalu memerlukan keseimbangan. Pusat perlu memastikan bahwa agenda nasional bergerak ke arah yang sama, sementara daerah harus mampu merespons persoalan lokal yang tidak selalu seragam. Fatimah, Haryanto, dan Retnandari (2024) menunjukkan bahwa perencanaan dan penganggaran juga menjadi instrumen kontrol pemerintah pusat terhadap daerah, sehingga tarik-menarik antara otonomi dan pengendalian merupakan bagian penting dalam tata kelola pembangunan. Wardhana (2025), melalui pemetaan multidimensi kabupaten di Indonesia, juga menunjukkan bahwa daerah memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga satu formula seragam belum tentu cocok bagi kebutuhan semuanya.
Bali pun tidak homogen. Tantangan Denpasar sebagai kota padat tidak sama dengan persoalan pertanian di Tabanan, kawasan pesisir di Jembrana atau Karangasem, maupun kawasan pariwisata di Badung dan Gianyar. Bahkan dalam satu kabupaten, kepentingan masyarakat perkotaan, desa pertanian, desa adat, pekerja pariwisata, dan pelaku usaha dapat berbeda. Perencanaan nasional perlu menyediakan tujuan bersama dan standar layanan minimum, tetapi tidak boleh menghapus ruang bagi daerah untuk menentukan cara yang sesuai dengan keadaan dan pengetahuan lokalnya.
Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD Semesta Berencana Bali 2025–2029 merupakan contoh bahwa rencana nasional perlu diterjemahkan ke dalam pilihan pembangunan daerah. Tantangan berikutnya adalah membuat hubungan itu bisa diuji: prioritas nasional mana yang dijabarkan, kebutuhan khas Bali apa yang dijawab, anggaran apa yang tersedia, dan ukuran apa yang akan digunakan untuk menilai hasilnya? Tanpa hubungan yang terang, sinkronisasi dapat sekadar menjadi kesamaan frasa di dalam dokumen.
Perubahan UU SPPN sebaiknya tidak berakhir pada penambahan istilah baru, komite baru, atau dokumen baru. Arsad dkk. (2025) mengingatkan tentang risiko fragmentasi ketika instrumen kebijakan dan kelembagaan bertambah tetapi tidak terhubung secara jelas. Dalam urusan regulasi, Nasution (2023) menunjukkan bahwa kerangka regulasi di dalam rencana pembangunan belum selalu selaras dengan agenda legislasi. Artinya, sistem perlu menjelaskan hubungan antarrencana dan antarkeputusan, bukan memperpanjang rantai administrasi tanpa hasil yang jelas.
Ada sedikitnya lima hal yang menurut saya patut diperjuangkan dalam perubahan UU SPPN. Pertama, setiap prioritas pembangunan perlu mempunyai hubungan yang dapat ditelusuri dengan indikator hasil, pendanaan, instansi penanggung jawab, dan kebutuhan regulasinya. Kedua, aspirasi Musrenbang perlu memperoleh status serta alasan tindak lanjut yang dapat diakses warga. Ketiga, evaluasi harus menerangkan bukan hanya berapa anggaran terserap, tetapi perubahan apa yang terjadi, bagi siapa, dan mengapa target belum tercapai. Keempat, data pembangunan perlu terbuka dan dapat diperbandingkan, dengan tetap melindungi informasi pribadi. Kelima, penyesuaian kebijakan nasional dan daerah perlu memberi ruang bagi perbedaan kebutuhan serta kapasitas daerah.
Saharuddin (2024), ketika mengkaji pengelolaan dana kelurahan di Makassar, menekankan bahwa kelemahan bisa muncul sepanjang rantai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk terkait kapasitas sumber daya dan pelibatan masyarakat. Pelajaran itu tidak bisa langsung dianggap mewakili Bali, tetapi menunjukkan mengapa perbaikan sistem harus memeriksa seluruh perjalanan kebijakan, bukan hanya tahap penyusunan rencana.
Pada akhirnya, rencana pembangunan memang memerlukan bahasa teknis, tabel, indikator, dan prosedur. Namun semua itu seharusnya menjadi jembatan, bukan tembok antara pemerintah dan masyarakat. Bila ada target yang tidak tercapai, yang diperlukan bukan mencari siapa yang paling mudah disalahkan, melainkan membuka penyebab, memperbaiki desain, memperjelas tanggung jawab, dan mengundang pihak terdampak untuk menilai hasilnya. Evaluasi harus menjadi cara pemerintah belajar, bukan sekadar cara laporan diselesaikan.
Dalam hidup sehari-hari di Bali, mutu pembangunan tidak selalu dikenali lewat istilah “koherensi kebijakan” atau “integrasi lintas sektor”. Ia hadir dalam pertanyaan yang jauh lebih akrab: mengapa persoalan yang sama terus berulang; apakah warga yang telah menyampaikan aspirasi mendapat jawaban; apakah usaha kecil dan pekerja lokal ikut merasakan manfaat; apakah desa dapat mempertahankan ruang hidupnya; apakah lingkungan yang menjadi sumber penghidupan dijaga; dan apakah pemerintah bisa menjelaskan hasil penggunaan anggaran dengan bahasa yang dimengerti masyarakat.
Itulah sebabnya pembahasan perubahan UU SPPN perlu menghadirkan pengalaman lokal sejak awal. Bali tidak cukup dijadikan latar foto ketika pembangunan nasional dibicarakan. Masyarakat Bali harus hadir sebagai pihak yang mempunyai pengetahuan, kepentingan, dan hak untuk ikut menentukan bagaimana pembangunan diterjemahkan ke dalam kehidupan mereka. Warga tidak meminta setiap usulan dipenuhi; mereka patut mendapat proses yang masuk akal, terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan yang baik bukan hanya pembangunan yang mencapai target di akhir periode. Ia adalah pembangunan yang bisa menjelaskan perjalanan dari janji menuju hasil, dari aspirasi menuju keputusan, dari anggaran menuju manfaat. Jika perubahan UU Nomor 25 Tahun 2004 mampu memperpendek jarak tersebut, maka pembaruan itu memiliki arti nyata. Jika tidak, kita hanya mengganti sampul buku rencana sementara persoalan di halaman-halaman kehidupan tetap sama.
Dari Bali, kita bisa mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak seharusnya diukur hanya dari seberapa indah pulau ini dipromosikan kepada dunia. Ia juga diukur dari seberapa layak warganya hidup, seberapa kuat komunitasnya bertahan, seberapa adil manfaat pembangunan dibagikan, dan seberapa jujur pemerintah menjelaskan apa yang berhasil maupun yang belum. Di situlah perencanaan menemukan maknanya: bukan sebagai peta yang dipajang, melainkan jalan yang benar-benar bisa dilalui masyarakat.











