Denpasar (Baliwananews.com) — Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) melantik sejumlah advokat baru dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat hari ini. Pelantikan ini merupakan syarat administratif utama sebelum seorang advokat disumpah oleh Pengadilan Tinggi, sesuai amanat Undang-Undang Advokat.
“Pelantikan hari ini adalah amanat undang-undang. Sebelum disumpah pengadilan tinggi, terlebih dahulu dilakukan pelantikan oleh organisasi advokat,” ujar perwakilan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile, Dr. Hendri Donald, SH., MH.
Menurutnya, Dua harapan utama diletakkan di pundak para advokat baru yaitu menjadi penegak hukum yang berintegritas, menjaga profesi sebagai officium nobile yaitu profesi mulia yang diabdikan untuk keadilan serta menjadi kader organisasi yaitu mereka telah menempuh pendidikan, PKPA, hingga ujian profesi; kini tinggal diuji melalui pengkaderan oleh DPC setempat.
Ketua DPC AAI ON Denpasar, I Gede Wija Kusuma, SH., MH., kembali menyampaikan pesan tegas kepada para anggota baru yang baru dilantik. Ia menekankan pentingnya menjaga tiga bentuk integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai advokat.
“Menjaga tiga integritas yaitu integritas terhadap organisasi, integritas terhadap profesi, dan integritas dalam menegakkan hukum,” tegasnya.Jika ingin, bagian ini juga bisa dikembangkan menjadi lead berita dan paragraf lanjutan yang mengaitkan pesan integritas tersebut dengan pelantikan 15 anggota baru AAI.
Isu paling mendesak saat ini adalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Advokat lama telah tidak berlaku, namun diberi masa tenggang 2 tahun. Artinya, DPR wajib mengesahkan UU Advokat baru paling lambat tahun 2028. Tim AAI hari ini juga telah berangkat melakukan pembahasan (hearing) dengan DPR RI terkait rancangan undang-undang tersebut.
“Mendukung sistem multi-organisasi advokat artinya bukan satu wadah tunggal dan membentuk Dewan Advokat Bersama untuk menetapkan standar nasional, pendidikan profesi, pengangkatan anggota, dan kode etik bersama dan Sistem tunggal dinilai sudah tidak relevan karena faktanya profesi advokat telah beragam.
“Mau tidak mau, memang berbeda itu tidak harus satu. Nyatanya sistem tunggal justru pecah. Yang penting tetap profesional, terstandar, dan menjaga kode etik.”
AAI juga menegaskan keunggulannya sebagai salah satu pendiri PRADI, sebuah lembaga yang menjamin standarisasi pendidikan profesi advokat secara nasional.
Pelantikan di Denpasar bukan sekadar seremonial, ia adalah bagian dari langkah besar: regenerasi SDM advokat yang berintegritas, sekaligus memperkuat posisi tawar AAI dalam memperjuangkan UU Advokat baru yang inklusif, adil, dan relevan dengan kenyataan organisasi saat ini. Semangat baru, aturan baru, dan kepemimpinan baru semuanya menuju satu arah: penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia. (hd)










