Pastikan Identitas Sejati, Kejati Bali Resmikan Kerja Sama Pemberian Dokumen Kependudukan bagi Anak Terlantar

banner 468x60

Denpasar (baliwananews.com) – Dalam semangat melindungi hak-hak anak yang paling rentan, penandatanganan kerja sama ini menjadi plangkah nyata agar setiap anak terlantar di Bali memperoleh identitas hukum yang sah. Dengan dokumen kependudukan, mereka dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang selama ini sulit dijangkau.

Pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Dokumen Kependudukan kepada Anak Terlantar di Provinsi Bali yang digelar di Auditorium ST. Burhanuddin Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis, 30 Juli 2026, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bapak Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Bapak Y. M. Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bapak Dewa Made Indra, Panitera Pengadilan Tinggi Denpasar, serta jajaran terkait dari Dinas Sosial, Dukcapil, dan instansi lintas sektor.

Melalui perjanjian ini, Kejaksaan Tinggi Bali bersama mitra terkait menyepakati alur koordinasi dalam pengajuan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara hingga penerbitan akta kelahiran, NIK, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Langkah ini diharapkan mempercepat pemenuhan hak identitas anak terlantar, menyederhanakan proses, serta menjadi pilot project yang dapat diterapkan secara nasional.

Kejaksaan Tinggi Bali terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada perlindungan anak demi terwujudnya generasi yang terlindungi dan berdaya. (hd)

banner 336x280