Nyoman Parta: Penegakan Hukum dalam Kasus Penyadapan Ilegal Harus Jadi Amunisi Reformasi Polri

Oleh : Nyoman Parta

banner 468x60

Gianyar (Baliwananews.com) – Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa reformasi Polri harus memberikan perlindungan nyata: masyarakat aman dari kejahatan sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan aparat.

Penyadapan ilegal yang dilakukan kepada Presiden, pengusaha dan tokoh ormas sangat memprihatinkan dan bisa menimbulkan ketidak percayaan publik, Polisi yg harus melindungi kepala negara justru menyadapnnya,

Selanjutnya Pekerjaan Rumah dari Kapolri Sujudi Aryo Seto dan Jajarannya adalah mengembalikan rasa aman dan percaya ditengah-tengah masyarakat,

Dirinya mendukung keberanian internal Polri mengungkap dugaan penyimpangan. Langkah tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan transparan.

Parta menekankan bahwa Polri merupakan alat negara. Setiap kewenangan harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat serta dijaga dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun politik praktis.

“Kewenangan yang besar harus disertai etika dan tanggung jawab agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan untuk tujuan di luar kepentingan negara.”

Menurut Parta, dugaan penyadapan ilegal menyentuh persoalan mendasar mengenai privasi, kebebasan berpendapat dan kehidupan demokrasi. Hal ini harus diusut sekaligus dipastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa.

Masyarakat, termasuk jurnalis, aktivis, akademisi, dan kelompok kritis, harus mendapat jaminan bahwa instrumen penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam pendapat, apalagi sampai melanggar HAM.

Parta juga menyampaikan salut kepada anggota yang berani melaporkan penyimpangan di internal serta menekankan pentingnya perlindungan bagi mereka. Keberanian melakukan koreksi dari dalam merupakan modal penting untuk menjaga kehormatan institusi dan memperkuat kepercayaan publik.

Ia mengingatkan bahwa penindakan kasus penyadapan ilegal ini harus disertai perbaikan sistem. Penggunaan kewenangan yang besar perlu dicatat, diawasi, serta dievaluasi agar penyimpangan tidak berulang.Peristiwa penyadapan secara ilegal yg dilakukan oleh para tersangka harus menjadi kejadian yang terakhir.

“Citra kepolisian akan pulih ketika warga merasakan keadilan dalam pelayanan sehari-hari. Reformasi budaya dalam tubuh kepolisian harus terus berjalan, dari keteladanan pimpinan hingga perilaku anggota di lapangan. Itulah jalan mengembalikan marwah Polri dan memperkuat kepercayaan rakyat kepada Korps Bhayangkara, yang selanjutnya bermuara pada kepercayaan kepada negara,” tandasnya.

banner 336x280