Denpasar (Baliwananews.com) – Perbekel Desa Subaya, Kintamani, nonaktif, I Nyoman Diantara, Kamis (18/9), I Nyoman Diantara dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sidang kasus korupsi BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya. Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta, terdakwa divonis selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun). Kuasa hukum Diantara, I Made Somya Putra sebagai kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir dan menunggu kepastian terdakwa apakah menerima putusan atau akan melanjutkannya ke meja Banding.
Selain itu, terdakwa Diantara juga didenda Rp50 juta subsider dua bulan kurangan dan membayar uang pengganti Rp119.783.449, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Banyaknya essensi Pledoi kami yang tidak diakui oleh JPU dan majelis hakim menunjukkan adanya suatu ketidakwajaran,” kata Somya Putra.
Hakim juga diminta menjatuhkan
pidana tambahan membayar uang pengganti
Rp119.783.449 subsider satu tahun.
Terdakwa Ni Nengah Suantari juga dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tigabulan, serta membayar uang pengganti Rp91.063.217 subsider satu tahun. Sementara, terdakwa Ni Putu Januartini dituntut setahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (hd)